Oknum Kepsek SMAN Jadi Pengepul Uang Titipan Calon Siswa

Oknum Kepsek SMAN Jadi Pengepul Uang Titipan Calon Siswa

Tasikmalaya, LINews – PPDB Merupakan sebuah rangkaian kegiatan sistematik yang dirancang untuk mengatur penyelenggaraan PPDB mulai dari persiapan (para pendaftaran), pengumuman pendaftaran, pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan, seleksi hingga batas kuota daya tampung, pengumuman hasil seleksi secara terbuka, hingga daftar ulang. Penyelenggaraan PPDB dilaksanakan secara objektif, transferan, dan akuntabel,dilaksanakan pada setiap tahun, dimulai pada awal bulan Juni.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan mendapatkan informasi dari Narasumber yang enggan disebutkan namanya, bilamana ada salah satu Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Tasikmalaya yang diduga sebagai Pengepul Dana yang diperoleh dari para orang tua yang menginginkan anaknya bersekolah di SMAN tersebut.

Menurut keterangan dari salah seorang Operator SMAN di Kota Tasikmalaya tersebut menyampaikan via WhatsApp.

Bahwa, dia hanya di instruksikan oleh kepala sekolah untuk menggiring para orang tua calon Siswa -Siswi SMAN tersebut yang memberikan uang itu langsung ke seseorang dari Dinas Pendidikan Provinsi, agar supaya kepala sekolah dan Operator SMAN tersebut bisa terbebas dari pemeriksaan inspektorat seketika dari pihak inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap mutasi rekening koran milik Kepala Sekolah dan milik operator SMAN tersebut.

“Berapa rata-rata para orang tua murid memberikan uang kepada orang dari Dinas Provinsi ? Operator SMAN tersebut menyampaikan, bila rata-rata uang yang dititipkan oleh puluhan orang tua calon Siswa -Siswi tersebut sebesar 5 juta per calon kepada seseorang dari Dinas Pendidikan Provinsi”terangnya.

Padahal, bila kita mengacu kepada pasal 27 Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yaitu, Dalam Tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 :

a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah Menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan

b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang :

Dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan

Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Maka, bilamana dugaan adanya oknum Kepala Sekolah SMAN dan oknum dari Dinas Pendidikan Provinsi tersebut benar adanya sebagai pengepul dana untuk para calon Siswa -Siswi dalam program PPDB di Tahun 2024, maka, PJ Walikota Tasikmalaya harus segera turun langsung dalam hal Pembinaan dan pengawasan disertai penindakan secara proses hukum yang berlaku dalam hal melalui Tim SABER PUNGLI.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan