Pemalang, LINews – Seorang oknum perangkat desa K (52) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang. Dia terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menguasai, menyimpan dan membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmanto mengatakan, tersangka sehari-harinya bertugas di salah satu desa di Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
Baca Juga: Oknum Polisi yang Selingkuhi Istri TNI Resmi Dipecat
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pemalang, kami menindaklanjuti dengan penyelidikan, dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka di jalan pantura wilayah Kecamatan Ulujami Pemalang, Minggu ,” kata Kasat Resnarkoba, dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Dia mengatakan, setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ditemukan satu paket sabu. “Petugas berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram beserta barang bukti lainnya dari tersangka,” katanya.
Baca Juga: Oknum Polisi di Rote Ndao Diduga Tipu Casis Polri Rp250 Juta
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka beserta barang bukti dibawa petugas ke Polres Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
(Den)