Lampung, LINews – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung berinisial FD (46) ditangkap polisi karena diduga menipu temannya senilai Rp400 juta. Kini polisi masih mendalami kasus ini.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, pelaku merupakan warga Kelurahan Tanjung Raya kecamatan Tanjung Karang Timur. Sedangkan korbannya SY (51) warga Kecamatan Pekalongan.
Aksi penipuan ini dilakukan pelaku dengan iming-iming berbagi keuntungan proyek. Pelaku mengaku memenangkan proyek di instansi perpajakan senilai Rp24,5 miliar.
“Korban ini dijanjikan keuntungan dan modal akan dikembalikan bulan Juni atau Juli,” katanya.
Korban yang sudah mengenal pelaku sejak lama akhirnya tergiur dan menyerahkan uang Rp400 juta dengan cara transfer dan tunai. Namun, setelah ditunggu-tunggu pelaku tidak memenuhi janjinya.
Korban akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan ke pihak kepolisian. Berbekal laporan korban, polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di Bandarlampung.
“Kami masih memeriksa pelaku secara intensif. Kami juga amankan barang bukti transfer dan buku rekening,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Rio)