Oknum Polisi di Sumsel Didakwa Terima Fee Proyek Rp10 Miliar

Oknum Polisi di Sumsel Didakwa Terima Fee Proyek Rp10 Miliar

Palembang, LINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa perwira menengah polisi yang diduga memeras dan menerima gratifikasi dalam proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019 dengan pasal berlapis. Terdakwa AKBP Dalizon didakwa menerima uang Rp10 miliar dari mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.

AKPB Dalizon yang terakhir menjabat Kapolres OKU Timur mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada sidang secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (10/6/2022).

JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dalam pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Mangapul Manalu menjerat terdakwa AKBP Dalizon dengan Pasal 12e atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 atau Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, dalam dakwaan JPU, terdakwa juga disebutkan melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 4 huruf b, c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.

Selanjutnya, Pasal 7, Pasal 9A Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian RI.

Menurut JPU, pasal tersebut disangkakan kepada terdakwa karena diduga sudah memaksa Herman Mayori, mantan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin, memberikan jatah 5 persen untuk proyek yang sedang dalam penyidikan Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Sumatera Selatan, yang saat itu dipimpin terdakwa Dalizon.

Lalu, terdakwa juga meminta jatah sebesar 1 persen untuk pengamanan supaya tidak ada aparat penegak hukum lain yang berupaya melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada seluruh proyek yang dikerjakan di Dinas PUPR Musi Banyuasin Tahun 2019.

“Terdakwa Dalizon tanpa hak memaksa Herman Mayori untuk memberikan jatah 5 persen dan 1 persen lain, apabila tidak dipenuhi, penyelidikan yang dilakukan personelnya itu akan dilanjutkan,” kata JPU. (Umar)