Gorontalo, LINews – Koalisi Jurnalis di Gorontalo menggelar aksi damai di Polda Gorontalo terkait dugaan oknum perwira menganiaya dan mengintimidasi jurnalis Rajawali TV (RTV) bernama Ridha Yansa saat sedang liputan. Mereka mendesak oknum perwira tersebut diproses.
Aksi itu digelar di depan Gerbang Mapolda Gorontalo, Jalan Ahmad A Wahab, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (24/12) sekitar pukul 14.00 Wita. Massa aksi berasal dari 3 organisasi yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Gorontalo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gorontalo.
Koalisi Jurnalis secara umum menyoroti tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut dan dianggap menghalangi-halangi kerja jurnalistik. Massa meluapkan kekecewaannya dengan meletakkan id card di pintu gerbang.
“Kedatangan kami di sini ingin menyampaikan ada oknum polisi di Polda Gorontalo melakukan intimidasi terhadap teman kami dan menghalangi tugas jurnalistik. Kami meminta kepada Kapolda Gorontalo untuk memproses oknum tersebut,” ujar orator aksi, Usman Hanapia.
Usman menegaskan ada Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang kebebasan pers. Dia menyebut pers berhak untuk melakukan tugas jurnalistik tanpa intimidasi dari pihak manapun.
“Yang pertama sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Pasal 4 Undang-undang pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua AJI Gorontalo Wawan Akuba mengatakan bahwa kerja-kerja jurnalis di Gorontalo yang melakukan peliputan selalu mendapat intimidasi dari oknum polisi. Menurutnya, oknum polisi yang melakukan intimidasi tersebut merupakan perwira tinggi di Polda Gorontalo.
“Pers Gorontalo hadir di sini bersolidaritas bersama ikut untuk menuntut apa yang dialami kawan kita pada saat meliput aksi demo kemarin. Datang di Polda Gorontalo menuntut apa yang dialami teman kami jurnalis TV diintimidasi dan menghalangi-halangi dalam melakukan peliputan,” kata Wawan.
Dia pun menyinggung pihak kepolisian semestinya sudah paham dengan kerja-kerja jurnalis. Sehingga Wawan menyayangkan masih ada oknum yang menghalang-halangi jurnalis dalam melakukan peliputan.
“Kami pikir teman-teman kepolisian sudah paham terkait kerja-kerja jurnalis tetapi ini terduga pelaku yang melakukan intimidasi menghalangi-halangi kerja teman kami adalah perwira Polda Gorontalo,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro mengatakan pihaknya masih mendalami terkait jurnalis Gorontalo diintimidasi dan dipukul oleh oknum perwira. Dia pun menambahkan terkait kasus tersebut nanti akan disampaikan.
“Ini masih kita cek, sabar ya biar jelas kejadiannya. Iya, nanti kita infokan, makasih,” kata Desmont Harjendro saat dihubungi terpisah.
(Kln)