Enrekang, LINews – Oknum polisi di Polres Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mewajibkan kepala desa untuk membeli pupuk non subsidi di kantor polisi dengan menggunakan dana desa. Wakapolres Enrekang Kompol Sulkarnain kini mendalami kabar tersebut.
“Tidak ada bisnis jual pupuk di polres seperti itu. Kalau itu bisnis (pupuk) di polres saya kira keliru,” kata Kompol Sulkarnain, Selasa (30/1/2023).
Sulkarnain mengungkapkan, anggota tidak diperbolehkan mengatasnamakan instansi Polri demi memperlancar bisnis atau memperoleh keuntungan pribadi. Sehingga kata dia, pihaknya akan segera mendalami kabar tersebut.
“Kalau pribadi tidak masalah yah, tapi kalau itu membawa instansi Polri tidak boleh. Iya kami akan telusuri ya, itu tentu tidak diperkenankan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya salah seorang Kades di Enrekang berinisial A mengaku diwajibkan membeli pupuk non subsidi di kantor polisi. Kades diminta menganggarkan Rp 50 juta dari dana desa untuk pembelian pupuk non subsidi tersebut.
Tak hanya itu kata A, setiap desa juga diwajibkan menganggarkan Rp 20 juta untuk pengadaan CCTV. Hal itu menurutnya tidak mungkin dilakukan, karena dana desa sudah mempunyai petunjuk teknis penggunaan.
“Benar, terus terang kami diwajibkan membeli pupuk di polres,” kata salah seorang Kades di Kecamatan Anggeraja, Senin (29/1).
(Fujo)