Oknum Polisi Polres Tasikmalaya Diduga Ancam Culik Wartawan

Oknum Polisi Polres Tasikmalaya Diduga Ancam Culik Wartawan

Kota Tasik, LINews – Tugas pokok seorang jurnalis adalah untuk menyajikan berita agar sampai pada masyarakat, melalui media online atau cetak, tapi bagaimana bila tugas wartawan di intimidasi oleh salah seorang oknum polisi berpangkat IPDA dan mengancam akan di culik.

Tugas jurnalistik di lindungi oleh undang-undang no 40 tahun 1999 dan pilar ke 4 negara, mengutif arahan Menkopolhukam Mahfud MD “jurnalis itu kuli tulis bukan teroris” mungkin belum dipahami oleh oknum polisi tersebut.

Beberapa waktu lalu awak media hendak mewawancarai narasumber agar pemberitaan menjadi seimbang dan faktual ke salah satu tergugat dalam sidang sengketa tanah/lahan, Selasa (2/1) lalu.

“Ijin komandan” ucap Arif salah satu wartawan.

”iya, ada apa dan mau apa kalian datang kesini?” jawab indra dengan memakai kaos polisi.

“Ijin mau konfirmasi dan mewawancarai Bapak terkait Sidang perdana tentang mediasi” ujar Arif.

Lalu indra (oknum polisi) merasa keberatan untuk di konfirmasi dan mengarahkan pada kuasa hukum nya.

Namun setelah itu Indra Marah dengan Nada tinggi dan membentak para awak media, meminta KTA beserta Surat Tugas dan memaksa meminta KTP para awak media dengan bahasa kasar serta sikap arogan yang tak seharusnya diucapkan oleh seorang perwira Polisi.

Disitu para awak media di larang pulang, hingga ada ibu mertua Indra merebut Handphone milik wartawan Media Online Dani Asmara karena merekam kegiatan tersebut, sampai adik ipar Indra datang dan ikut marah dan memak maki para awak media, Arief Cahyadin, Dani Asmara dan soni tidak di ijinkan pergi/ditahan di rumah oleh pihak keluarga Indra dan mereka pun menutup gerbang dan membawa serta memaksa para wartawan masuk ke rumahnya.

Indra mengancam para wartawan dengan penuh arogansi apabila menaikkan Pemberitaan para wartawan akan di menuntut dan di culik.

“Kalau berita sampai naik, saya tuntut kalian dan saya culik” ucap indra.

Indra curiga bahwa semua awak media yang akan wawancara dengan pihak tergugat adalah suruhan dari Rae Suryana (penggugat).

Sampai berita ini di tayangkan belum ada itikad baik permintaan maaf secara tertulis maupun lisan dari pihak indra.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan