Sukabumi, LINews – Pemdes Desa Mekartani yang beberapa waktu lalu sengaja memotong BLT DD dengan alasan untuk acara Rajaban menantang APH secara tidak langsung, seakan kebal hukum Kades Mekartani mengabaikan perintah Mendes PDTT untuk tidak memotong BLT DD dengan alasan apapun dan sekecil apapun.
BLT Desa diberikan Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga yang masuk kategori. Halim menjelaskan, sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT.
Halim menambahkan, kebijakan memfokuskan anggaran Dana Desa untuk BLT ini mengacu pada Peraturan Presiden (Pepres) 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, Jika terdapat pemotongan laporkan ke pihak yang berwajib.
Dari informasi yang di terima redaksi LINews, masih ada saja oknum pemerintah desa yang berani melakukan pemotongan BLT Dana Desa yang di terima masyarakat. Seperti yang dikeluhkan oleh salah seorang Masyarakat Desa Mekartani kecamatan Cidadap Kabupaten Sukabumi yang mana sebagai penerima manfaat, Selasa (26/4/2022).
Dijelaskan beberapa hari yang lalu dirinya bersama masyarakat yang lain menerima BLT DD (Dana Desa) tahap 1,2 dan 3 yang seharusnya Rp. 900.000 (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) namun dirinya bersama masyarakat penerima manfaat yang lain hanya menerima Rp.850.000 (Delapan ratus Ribu Rupiah) disebutkan pemotong tersebut menurut oknum pemerintah desa Mekartani untuk membayar biaya Rajaban.
“Seharusnya kami menerima Rp.900.000 ribu, namun kami hanya menerima Rp.850.000 . Karena pencairan sekarang ini tahap 1,2 dan 3 untuk bulan Januari, Februari dan maret”jelasnya.
Hakim Adonara, ketua umum (ketum) LSM Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara GAPURA RI memberi tanggapan mengenai pemotongan BLT DD Oleh okmum Kades di Desa mekartanin kecamatan Cidadap dangan dalih untuk bayar utang rajaban.
Apapun alasannya, jika ada warga yang keberatan BLT DD dipotong, itu tetap pidana. Bantuan itu diperuntukkan bagi masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga tentu tidak dapat dibenarkan pemotongan anggaran oleh aparat pemerintah apapun dalilnya.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor adalah konsekuensi pidana dari adanya pemotongan dana BLT DD, saya menyesalkan kenapa hal itu bisa terjadi dilakukan oleh Kepala Desa dengan alasan untuk Rajaban, kalau mau bantu untuk Rajaban tidak harus dilakukan dengan pemotongan Dana BLT milik KPM.
Saat di konfirmasi kembali, Eman Kades desa mekartani mengabaikan segala pemberitaan dan tanggapan dari berbagai pihak, bahkan dia menantang media untuk membuktikan secara tertulis KPM yang menyatakan keberatannya.
“Mangga asal akurat dan bisa di pertanggung jawabkan dan ada pernyataan dari KPM” ujarnya.
Salah satu Kode etik jurnalistik adalah melindungi narasumber, dan narasumber bisa di pertemukan atau di tampilkan bila saat menjadi saksi di pengadilan. (Rus)