Bandung, LINews – Forum Orang Tua Mahasiswa Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) mengultimatum Rektor, Pimpinan Majelis Wali Amanat, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Forum meminta mereka menjelaskan rencana dan tahapan penyelesaian masalah di SBM ITB paling lambat hingga akhir Juli 2022.
Jika tidak, forum orang tua akan melakukan upaya hukum. “Gugatan perdata atas perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri Bandung,” kata Ali Nurdin dari Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB, Senin (25/7/2022).
Menanggapi ultimatum itu, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, ITB menghormati setiap pendapat dari pihak manapun. “Terkait somasi tersebut, ITB memilih untuk berfokus pada proses transformasi ITB yang sedang berjalan,” ujarnya, Senin, 25 Juli 2022.
Dia berharap semua pihak dapat membantu agar transformasi ITB dapat berjalan baik dan bermanfaat besar bagi semua pihak.
Sebelumnya, Forum telah melayangkan dua kali somasi pada 12 Mei dan 16 Juni 2022. Namun somasi yang ditujukan kepada Rektor ITB Reini D. Wirahadikusumah, seluruh pimpinan dan anggota Majelis Wali Amanat atau MWA ITB, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi itu tidak ditanggapi.
Forum kecewa sekaligus khawatir mengenai situasi di SBM ITB kini yang dinilai tidak jelas, sehingga berisiko menurunkan mutu dan moral pendidikan. Misalnya penurunan pagu anggaran pendidikan di SBM ITB dari semula Rp 103 miliar pada 2021 menjadi Rp 94,5 miliar pada 2022.
Penyatuan dan penyeragaman alokasi anggaran untuk semua fakultas atau sekolah di ITB dinilai menyulitkan SBM untuk mengalokasikan sumber daya sesuai dengan kebutuhan operasional melayani kepentingan mahasiswa.
Berkurangnya para dosen senior dan dosen praktisi atau professional yang mengajar di SBM ITB, menurut Forum, bisa menimbulkan permasalahan kualitas pendidikan, termasuk kesulitan mencari penguji sidang, penguji proposal dan lain-lain. Selain itu ada isu rotasi terhadap mayoritas tenaga kependidikan yang menimbulkan ketidakpastian dan keresahan sehingga mengganggu fungsi pelayanan kepada mahasiswa dan orang tua. (Red)