Kota Tasikmalaya, LINews – Organisasi masarakat ( Ormas ) GIBAS Resort kota Tasikmalaya Rabu 26/10/2022 mengeruduk PT PLN ( Persero ) APJ Tasikmalaya, telah melanggar peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia diantara peraturan yang di langgaryaitu : Mengenai kedalaman galian kabel tanah yang melintas JL AH NASUTION Arah Mangkubumi Singaparna ,yang trpatnya di Bunderan Linggajaya ,yang hanya -+ 60 cm yang seharusnya minimal 1,5 m ,berdasarkan ,Permen PU No 20/PRT/M2010 pasal 12 ayat (5) bangunan dan jaringan utilitas di bawah tanah harus diletakan pada kedalaman paling sedikit 1,5 mt dari permukaan jalan terendah pada galian tanah atau dasar pada timbunan,kalau kita suudzon tentang kedalaman galian yang seharusnya minimal 1,5 m ternyata hanya 50 cm saja berarti ada kekurangan 100 cm, sedangkan kalau upah galian ini bayar satu meternya Rp 100,000 ,- maka pihak ke 3 atau pemborong mendapatkan pembayaran dengan perhitungan seperti ini 1,5m x150.000 x 17000m (17 km ) = 3.825 000.000 ,- ( jarak Tasik – singaparna ) sedangkan mereka membayar upah pekerja hanya Rp 50.000 x 17.000 M = 1.275.000.000,-
Jadi uang Negara alias uang rakyat ini telah hilang sebesar Rp 3.825.000.000,- di kurangi 1.275.000.000 = 2.550.000.000,- (dua miliar lima ratus lima puluh juta rupiah ) ” tandas teten.
Adapun TDL ( tarip dasar listrik ) tahun 2022 , berapa harga dasar tarip listrik 2022 untuk masyarakat menengah kebawah atau dengan kata lain subsidi dan non subsidi karena sampai saat ini masyarakat awam dan banyak yang tidak mengetahui berapa harga listrik per 1 kwh nya ,apalagi untuk kwh siluman atau kwh gaib atau kwh elektrik?
Dan berapa harga abudemenya? Untuk setiap daya terpasang.
UJL ( Uang Jaminan Langganan ) Berapa dan Dimana???
Yang Menjadi pertanyaan kami adalah berapa jumlah total uji sekarang?
Karena menurut perkiraan kami uang tersebut mencapai kurang lebih 6 triliun, dimanakah uang tersebut berada?
Dan dipergunakan untuk apa?
Karena sampai saat ini PLN ( teu beja beja alias nga hep hep ) ,seharusnya pln bersikap terbuka terhadap pelanggan PLN yang nota bene mereka yang punya yaitu masyarakat atau rakyat yang menjadi pelanggan PLN, menurut kami seharusnya itu dapat dirasakan manpaatnya oleh rakyat
Kalau kita mau berhitung bunga bang
Bank atau keuntungan nya di perkirakan 2% di kalikan 5 triliun per bulan sama dengan 100.000.000.000,- per tahun jadiRp 100.000.000.000,- x12 bln = 1 200.000.000.000,- Pertanyaanya dimana uang tersebut berada ?
Dan siapa yang di untunkan ? Dan siapa yang menikmati dari keuntungan tersebut.
Para aksi demo ini sangat sangat merasa kecewa terhadap PT.PLN, karena tidak bisa bertemu langsung dengan direktur PT PLN tersebut, malahan hal ini dikuasakan ke pengacara dengan secara mendadak yang tidak mengetahui tititk permasalahan ( diwadalkan )
Hal senada juga diutarakan Teten R“Kami menuntut ke pihak PT PLN sebanyak 7 tuntutan diantaranya1). Tentang kedalaman galian 2.Tarif Dasar Listerik (TDL) 3.Uang Jaminan Langganan (TDL) 4). Konversi Kompor Gas ke Kompor Listrik 5). Admin Bank KWH Konvesional dan Elekterik 6). Kontrak pasokan listrik dengan pihak ketiga 7). Dengan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) PBG atau SIM BG, tower liar yang ada di Kota Tasikmalaya” Tegasnya.
Ditempat yang sama, Dari Pihak PLN melalui kuasa hukumnya Jeni Tugistan, SH.MH, menyampaikan bahwa semua tututan dari Ormas GIBAS akan segera disampaikan ke Direktur PLN dan akan dijadwal ulang atau mediasi dengan GIBAS Kota Tasikmalaya.
Di tempat terpisah wahyu S.I.P selaku Sekjen Gibas Resort kota Tasikmalaya menuturkan kepada LINews “Sangat di sayangkan aksi demo ke PLN dan kantor Dprd kota Tasikmalaya hasilnya tidak memuaskan dan tidak ada titik temu pihak terkait tidak ada.” papar wahyu.
(M.rahmat)