Ormas Ribut Diluar Ruang Sidang, Minta Sambo Berompi Tahanan Saat Diadili

Ormas Ribut Diluar Ruang Sidang, Minta Sambo Berompi Tahanan Saat Diadili

Jakarta, LINews – Keributan terjadi di luar ruang sidang Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.

Pantauan di lokasi, Senin (17/10/2022) terlihat beberapa orang dari Ormas Horas Bangso Batak berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama. Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo.

Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo disuruh mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung.

“Minta Sambo pakai baju tersangka. Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa nggak pakai baju tahanan,” kata salah seorang anggota ormas di lokasi.

Mereka dihalangi oleh polisi yang berjaga di pintu ruang sidang utama.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.

Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo datang ke PN Jaksel menggunakan rompi tahanan dan kemeja batik cokelat. Namun, rompi tahanan dilepas saat sidang dimulai.

Di KUHAP, tidak diatur tegas pakaian apa yang dibolehkan dipakai terdakwa saat sidang. Dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP hanya disebutkan jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

(Jhon)