Otang Tarlian Ajukan Audit Investigasi ke BPK RI 

Otang Tarlian Ajukan Audit Investigasi ke BPK RI 

Pangandaran, LINews – DPRD Pangandaran Membentuk Anggota Pansus terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan sejumlah temuan yang mengejutkan sehingga menuai polemik.

Menurut Anggota DPRD Otang Tarlian sekaligus salah satu Anggota Pansus mengatakan Ya kita dprd membentuk pansus terkait LHP BPK dan saya adalah anggota pansus, Kemarin kita berkosultasi terhadap BPK perwakilan jawa barat untuk mencari keterangan yang jelas terkait kab pangandaran mensapat WDP.

“Kita mempertanyakan apa-apa saja yang di kecualikan Terkait devisit anggaran dan penambahan,”katanya

Terdapat temuan-temuan, kami telah membahas bersama SKPD dan TAPD Dan menurut ketentuan bahwa Pemerintah Kab. Pangandaran harus menyelesaikan dalam tempo 60 hari kerja.

Di akui dalam penyelesaian untuk menutupi defisit adalah gali lobang tutup lobang serta menekan pihak ke 3 untuk mengembalikan kelebihan bayar.

“Kami pun merekomendasikan agar di lakukan audit investigasi secara menyeluruh dan kami pansus akan mengusulkan DPRD untuk meminta bantuan terhadap BPK untuk melakukan audit Investigasi tersebut,”jelasnya

Menurut saya penting sekali dilakukan audit investigasi secara menyeluruh agar kebocoran anggaran dapat di cegah sehingga akan ada pengembalian kelebihan bayar yang bisa kita pakai untuk menutupi defisit anggaran.

“Selanjutnya demi menyelesaikan anggaran maka dalam penyusunan APBD 2025 kita harus memperketat kegiatan serta mencari di mana sumber pendapatan bisa di tingkatkan,”jelasnya

Dimana Hasil jawaban BPK RI terkait opini 2023-WDP dimana pada tahun 2023, BPK kembali memberikan Opini WDP karena Pemkab Pangandaran belum berhasil menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada tahun 2022.

Selain itu, Kas yang ditentukan penggunaannya dan utang daerah terus meningkat serta terdapat permasalahan lainnya.

Seperti hutang belanja per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 305, 89 Milyar, utang tersebut meningkat 14,40% dibanding tahun 2022 sebesar Rp. 267,39 Milyar. Penumpukan hutang belanja terjadi karena tidak tersedianya Kas yang memadai untuk membayar tagihan belanja dan/atau kewajiban yang ditunjukkan dengan :
Defisit yang tersaji sebesar Rp. 9,27 Milyar tidak menunjukan kondisi defisit riil sebesar Rp. 422,30 Milyar, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tersaji sebesar Rp31,74 miliar tidak menunjukkan kondisi Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA) riil sebesar Rp381,28 miliar, Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tersaji sebesar Rp31,74 miliar tidak menunjukkan kondisi Saldo Anggaran Kurang (SAK) riil sebesar Rp. 381,28 miliar, Gap saldo Utang melebihi SAL sebesar Rp379,93 miliar.

Defisit riil APBD Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 422,30 miliar atau mencapai 2,96% dari Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB), sehingga melebihi batas maksimal kumulatif Defisit APBD sebesar 0,14%.

Selain itu, tunggakan Utang Belanja TA 2022 sebesar Rp51,70 miliar yang gagal dilunasi pada TA 2023 secara substansi merupakan Utang Jangka Panjang tetapi secara formal merupakan kewajiban yang harus segera dibayar. Hal ini menunjukkan penyajian dan klasifikasi utang tersebut menjadi tidak jelas.

(BD)

Tinggalkan Balasan