OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kuatkan Rekomendasi Pemecatan

OTT 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Kuatkan Rekomendasi Pemecatan

Jakarta, LINews — Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Kejaksaan Agung yang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.

“KY mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap,” ujar Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangan persnya, Rabu (23/10).

Menurut Mukti, penangkapan tersebut mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Ia pun menyinggung sebelumnya KY telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan tiga hakim PN Surabaya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Mukti mengatakan rekomendasi sanksi tersebut sudah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Namun, proses sidang etik melalui MKH belum dilaksanakan karena MA masih menunggu putusan kasasi terdakwa Ronald Tannur.

MKH merupakan forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.

“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk menguatkan proses pemberhentian,” tegas Mukti.

KY, tambah dia, akan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran penanganan kasus dugaan suap di PN Surabaya.

Belum ada pernyataan resmi dari MA maupun PN Surabaya terkait penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap 3 hakim tersebut sejauh ini.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan putusan bebas terdakwa Ronald Tannur. MA membatalkan vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya, dan menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum- batal judex facto,” demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10).

Perkara kasasi nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Confirm Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.

(Adr)

Tinggalkan Balasan