Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur (Jatim), pada Rabu (15/11/2023) siang. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah menangkap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan delapan orang lain.
“Untuk kegiatan tertangkap tangan ini, tim KPK mengamankan sembilan orang pada Rabu, 15 November 2023 yang berada wilayah Kabupaten Bondowoso,” kata Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Selain Puji, delapan orang yang tertangkap dalam OTT tersebut adalah Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS); Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Rizky Wira P (RWP); Pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan (YSS); dan Pengendali CV Wijaya Gemilang, Andhika Imam Wijaya (AIW).
Kemudian, PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Nisa Rusmita (NR); Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Novim Dwi Haryono (NDH); Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Oky Trihady Putra (OTP); PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Mohammad Hasan Afandi (MHA).
Rudi menyebutkan semula pihaknya mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Penyerahan uang dilakukan YSS dan AIW kepada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bondowoso.
“Tim KPK terbagi menjadi dua dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal,” ujar Rudi.
“Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta,” katanya.
Selanjutnya, para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Penetapan tersangka ini buah dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bondowoso pada Rabu (15/11/2023) siang.
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kasipidsus Bondowoso Alexander Silaen Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S Setiawan, dan Pengendali CV Wijaya Gemilang Andhika Imam Wijaya.
Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.
“Terhitung mulai 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Deputi Penindakan KPK, Rudi Setiawan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/11/2023).
Sebagaimana pemberi, YSS dan AIW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Robi)