OTT KPK di Sorong Terkait Pengondisian Temuan BPK Papua Barat

OTT KPK di Sorong Terkait Pengondisian Temuan BPK Papua Barat

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sorong terkait dengan pengondisian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat Daya.

“Atas dugaan korupsi pengondisian temuan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu BPK untuk Wilayah Provinsi Papua Barat Daya TA 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/11).

Ali mengatakan tim penindakan KPK menangkap total lima orang dalam operasi senyap tersebut. Tiga orang merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong, dua lainnya ialah pemeriksa BPK Perwakilan Propinsi Papua Barat Daya.

KPK belum memberi informasi perihal barang bukti yang ditemukan dalam OTT dimaksud.

“Masih dilakukan pemeriksaan tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya,” kata Ali.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.

(Jo)

Tinggalkan Balasan