OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah

OTT Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah

Surabaya, LINews – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai harta kekayaan sebesar Rp10,7 miliar.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Sahat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021. Ini merupakan satu-satunya data kekayaan yang dilaporkan Sahat ke KPK.

Sahat melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan dengan nilai seluruhnya mencapai Rp7.475.000.000.

Tanah dan bangunan Sahat tersebar di Surabaya dan Jakarta Timur.

Politikus senior Partai Golkar ini juga mempunyai Mobil Toyota Velfire senilai Rp600.000.000; Mobil Toyota Voxy senilai Rp430.000.000; dan Mobil Mercedes Benz E senilai Rp700.000.000.

Totalnya mencapai Rp1.730.000.000.

Sahat turut mencantumkan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp1.495.966.004.

“Total harta kekayaan Rp10.700.966.004,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis (15/12).

Sahat Tua merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Ia merupakan politikus senior Partai Golkar. Saat ini, Sahat menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jatim.

Dilansir dari laman KPU Jawa Timur, Sahat menjadi anggota DPRD Jatim dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 9 meliputi Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi. Ia meraih 52.910 suara pada Pileg 2019 lalu.

KPK menggelar OTT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12) malam dan menangkap sejumlah orang. Selain Sahat, tim penindakan KPK juga menangkap tenaga ahli di DPRD Jawa Timur dan pihak swasta.

Selain itu, tim KPK juga menyita uang tunai yang tidak disebutkan nominalnya.

Sahat bersama sejumlah pihak yang tertangkap tangan sudah tiba di Kantor KPK pada pukul 12.39 WIB. Mereka akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(Bambang)