Jakarta, LINews – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Otto mengaku bakal melaporkan seorang hakim ke Komisi Yudisial (KY) sebelum pengajuan PK tersebut.
“Sebelum PK kami lakukan, ini yang paling penting. Kami akan lakukan rangkaian-rangkaian upaya hukum. Upaya hukum pertama adalah untuk membuat laporan kepada salah seorang hakim ya,” kata Otto Hasibuan kepada wartawan usai acara doa bersama untuk Jessica Kumala Wongso di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Otto tak menyebut nama hakim yang akan dilaporkan. Dia mengatakan laporan ke KY itu akan dibuat pada Senin (13/11).
“Tentu saya nggak bisa sebut namanya. Itu hari Senin kita akan jalankan itu di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim tersebut. Namun, Otto belum menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud.
“Kami menemukan beberapa praktik-praktik pelanggaran kode etik hakim, rencananya kapan itu? Hari Senin kita akan laporkan ke Komisi Yudisial. Jadi kita bukan diam kita action on the track pada hukum,” ujarnya.
Dia juga akan melaporkan oknum yang diduga menghilangkan barang bukti dan merekayasa CCTV saat peristiwa kematian Mirna. Kemudian, ada juga oknum yang akan dilaporkan terkait dugaan menghalangi dilakukannya autopsi pada jenazah Mirna.
“Kita juga akan melaporkan orang ya yang kami duga menghilangkan barang bukti. Kemudian setelah itu, Minggu berikutnya kami juga akan melaporkan orang yang kami duga merekayasa CCTV. Selanjutnya kami juga akan melakukan tindakan untuk melaporkan orang yang diduga menghalang-halangi dilakukannya otopsi,” ujarnya.
(Donny)