Jakarta, LINews – Perseteruan antara pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketum Peradi Otto Hasibuan semakin memanas. Kali ini, Otto Hasibuan mengungumkan Hotman Paris diskors selama 3 bulan oleh Peradi.
Otto mengungkap hal tersebut melalui video yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @ottohasibuanprivate, yang dilihat detikcom Sabtu (23/4/2022). Otto mengaku mendapat pertanyaan dari kliennya terkait dengan keabsahan advokat Peradi dalam bersidang di pengadilan, serta pertanyaan terkait dengan isu Hotman Paris yang mendapat skors.
“Bagaimana dengan status Hotman Paris? Dengan ini saya nyatakan bahwa Hotman Paris telah diskors oleh Dewan Kehormatan Pusat Peradi selama 3 bulan,” kata Otto.
Otto mengatakan akibat Hotman Paris diskors selama 3 bulan, maka menurutnya Hotman tidak boleh lagi beracara di pengadilan selama masa skors berlaku.
“Kalau Hotman Paris diskors, maka artinya Hotman Paris tidak lagi boleh beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan, baik di pengadilan, di kepolisian, di kejaksaan selama skorsing tersebut berlaku,” ujarnya.
Otto Hasibuan menyampaikan salah satu dampak dari skorsing tersebut adalah apabila ketika Hotman Paris beracara di pengadilan, maka lawan perkaranya dapat mengajukan keberatan atas hal tersebut.
“Kedua hakim wajib melarang yang bersangkutan yang sudah di skors untuk tidak berpraktik di pengadilan, kenapa? Kalau tidak dilarang maka itu sama dengan menentang UU Advokat, karena Dewan Kehormatan Pusat Peradi itu dibentuk berdasarkan UU Advokat, di sana ada tokoh-tokoh agama yang memeriksanya, ada tokoh-tokoh akademisi, tokoh-tokoh masyarakat dan ada advokat dan itu sah,” ujar Otto.
Ketiga konsekuensinya apabila Hotman atau orang yang sudah diskors tetap beracara di pengadilan, menurut Otto, akan berpotensi perkara-perkara yang ditanganinya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau pengadilan. Oleh karenanya Otto mengimbau bagi masyarakat berhati-hati menggunakan jasa advokat yang diskors atau dipecat. Sebab menurutnya pengusaha atau klien advokat tersebut bisa berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawan karena telah menggunakan advokat yang diskors.
“Nah yang paling utama yang ingin saya katakan bagi masyarakat jadi ini saya menyatakan bukan soal hanya Hotman Paris saja tapi general, bagi masyarakat, pengusaha, konglomerat yang menggunakan jasa seorang advokat yang sedang diskors, maka dia juga berpotensi digugat oleh pihak ketiga atau pihak lawannya, karena apa karena orang tersebut, karena Anda sebagai pengusaha sudah tahu orang itu diskors Anda masih menggunakan jasanya, berarti Anda telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain,” kata Otto.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan jasa advokat yang diskors. Hal itu karena si klien advokat itu bisa dituntut ganti rugi dengan Pasal 1365 melakukan perbuatan melawan hukum.
“Hal ini perlu saya sampaikan karena ini kewajiban saya sebagai Ketua Peradi agar tidak timbul kerugian, nanti saya disalahkan masyarakat kalau tidak diberitahukan. Jadi kalau ada advokat yang sudah diskors jangan menggunakan advokat yang diskors itu selama skorsingnya atau kalau dia dipecat, karena akibat hukumnya Anda bisa dituntut melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya. (RN)