Pangandaran, LINews – Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pangandaran akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Saat ini tahapan Pemilihan telah masuk pada proses pemutakhiran data pemilih melalui prosedur pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
Proses coklit yang dilaksanakan sejak 24 Juni 2024 lalu sampai dengan 24 Juli 2024 mendatang, hingga hari ini Sabtu (20/7/2024) menurut keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran telah terlaksana seratus persen.
Pada tahapan pemutakhiran data pemilih melalui coklit, Bawaslu Kabupaten Pangandaran beserta jajaran pengawas adhoc tingkat kecamatan (Panwascam) dan kelurahan/desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit serta melaksanakan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat menyampaikan hasil pengawasan secara melekat dan uji petik pengawasan coklit yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran, didapati beberapa temuan terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.
“Temuan-temuan tersebut kebanyakan terkait kesalahan prosedur pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dan terdapat beberapa Pemilih yang belum tercoklit.,” ungkap Ade Ajat.
Masih menurut Ade Ajat, dari hasil temuan-temuan tersebut, pihaknya memberikan instruksi kepada jajaran pengawas adhoc, untuk memberikan saran perbaikan/rekomendasi kepada jajaran KPU sesuai tingkatannya masing-masing.
“Berdasarkan data jajaran Panwascam dan PKD terdapat telah 29 (dua puluh sembilan) kejadian-kejadian salah prosedur kesalahan proses Coklit yang dilaksankan oleh Pantarlih, 29 tersebut tersebar di 8 Kecamatan dengan rincian di Kecamatan Padaherang sebanyak 4 Kejadian, Kalipucang 4 Kejadian, Cijulang 7 Kejadian, Sidamulih 3 Kejadian, Langkaplancar 4 Kejadian, Parigi 1 Kejadian, Pangandaran 2 Kejadian, Mangunjaya 4 Kejadian” tambah Ade Ajat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran menjelaskan pada tahapan coklit, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memberikan instruksi kepada pengawas adhoc untuk melaksanakan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dan menyampaikan hasil kerja-kerja pengawasan kepada Publik melalui Media Sosial Resmi Panwaslu Kecamatan.
“Dalam tahapan coklit ini, kami, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik pengawasan coklit dengan tujuan untuk memastikan tidak ada permasalahan terkait data maupun daftar pemilih pada Pemilihan Tahun 2024, hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Pangandaran. Selain itu, paska tahapan coklit selesai, kami beserta jajaran Panwascam dan PKD akan tetap mengawal hak pilih masyarakat, dengan melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih di semua wilayah di Kabupaten Pangandaran, yang akan kami laksanakan hingga hari pemungutan suara 27 November 2024 mendatang,” ucap Iwan Yudiawan.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, Bawaslu yang secara undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan Pemilihan Tahun 2024, tidak akan bisa melakukan tugas dengan baik tanpa adanya partisipasi maupun dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami sangat berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024, bersedia melapor ke Bawaslu jika menemui adanya dugaan pelanggaran atau setidak-tidaknya ikut serta dalam melakukan pencegahan pelanggaran dengan menyebarkan informasi ke lingkungan sekitar, untuk berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi ini. Kita harus saling bersinergi guna memastikan pelaksanaan Pemilihan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Bawaslu Kabupaten Pangandaran juga telah berupaya melakukan Pencegahan dengan membentuk Forum warga di 10 Kecamatan dan Kampung Pengawasan di Desa Babakan yang dicanangkan oleh Kabupaten.
(Budi)