Panggil Anggota BPK, Kejagung Tunggu Persetujuan Jokowi

Panggil Anggota BPK, Kejagung Tunggu Persetujuan Jokowi

Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkaitan dengan pemanggilan untuk anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi. Keterangan Achsanul disebut penting berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan izin dari Jokowi diperlukan untuk meminta keterangan Achsanul. Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tepatnya pada Pasal 24 yang menyebutkan, ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden’.

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi,” kata Ketut kepada wartawan, Minggu (29/10/2023).

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik,” imbuh Ketut.

Lantas, sejauh mana dugaan keterlibatan Achsanul dalam perkara ini? Ketut menjawab diplomatis.

“Apakah nanti dapat dikembangkan lagi? Kita tunggu hasil penyidikan. Penyidikan masih terus berjalan,” ucap Ketut.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS. Saat itu, jaksa membacakan isi percakapan Galumbang dengan Anang soal inisial AQ dari BPK.

“Ada percakapan bahwa ‘sepertinya om…’ om yang dimaksud Saudara saksi, ini dari chat-nya Anang, ‘perlu menghadap AQ lagi sama saya’, jawaban Saudara, ‘jangan sekarang lah, Bos, reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang nggak pernah dikasihkan’, apa maksud dari percakapan itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

“Saya lupa,” jawab Galumbang.

“Saudara lupa ya, Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? menghadap AQ?” tanya jaksa.

“Ya, Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Siapa?” tanya jaksa.

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” tanya jaksa.

“Qosasi,” jawab Galumbang.

“Itu siapa?” tanya jaksa.

“Ya AQ,” jawab Galumbang.

Jaksa lalu bertanya sosok Achsanul Qosasi. Galumbang mengatakan Achsanul dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” tanya jaksa.

“Anggota BPK, Pak Jaksa,” jawab Galumbang.

Untuk diketahui, berdasarkan situs BPK RI, Achsanul Qosasi merupakan pejabat anggota III BPK RI. Jabatan tersebut memiliki salah satu tugas dan wewenang yang berkaitan dengan audit Kominfo.

Kembali ke Galumbang. Galumbang mengakui mendapat informasi terkait penyerahan uang Rp 40 miliar ke BPK dari tersangka kasus BTS Edward Hutahaean. Namun dia tak menyebut siapa pihak dari BPK yang menerima Rp 40 miliar itu.

“Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring Saudara kemudian tadi buka AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya Saudara Terdakwa Irwan, itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah Saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?” tanya jaksa.

“Nggak tahu kalau itu,” jawab Galumbang.

“Saudara tidak pernah diceritai oleh Pak Anang?” tanya jaksa.

“Diceritain sama Pak Edward,” jawab Galumbang.

“Bagaimana ceritanya kemudian Pak Edward bercerita kepada Saudara mengenai uang Rp 40 miliar?” tanya jaksa.

“Bukan uang Rp 40 miliar bahwa ada temuan juga mengenai proyek BTS,” jawab Galumbang.

Galumbang mengaku tak percaya 100 persen cerita terkait Achsanul Qosasi dan penyerahan Rp 40 miliar ke BPK yang disampaikan Edward. Menurutnya, Edward bisa saja mencatut nama Achsanul.

“Nah, ini kan baru ada temuan, bisa dibereskan, tapi yang kemudian menyangkut nama AQ ini bagaimana ceritanya?” tanya jaksa.

“Ya kita juga nggak tahu apa benar atau tidak, bisa aja pakai nama ya, Pak,” jawab Galumbang.

“Maksud saya apakah kemudian Edward menyebutkan nama itu untuk menghubungi atau gimana?” tanya jaksa.

“Pak Jaksa, saya tidak bisa memastikan itu apa yang disampaikan benar atau tidak, misalnya ada orang menyebutkan nama bapak misalnya, benar atau tidak kan belum tentu, itu perlu didalami kan begitu,” kata Galumbang.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan