Panglima TNI Buka Suara soal ‘Dana Komando’

Panglima TNI Buka Suara soal ‘Dana Komando’

Jakarta, LINews — Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku tak tahu soal istilah ‘Dana Komando’ yang muncul dalam kasus suap proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

“Saya enggak tahu masalah yang itu,” kata Yudo di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (2/8).

Yudo menegaskan pihak yang mengetahui istilah tersebut hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sebagai pihak yang memeriksa para tersangka. Ia hanya menegaskan tak memperbolehkan setiap prajurit meminta uang suap apapun istilahnya.

“Meminta uang komando kan enggak boleh. Meminta uang komando bagaimana maksudnya?” kata dia.

Yudo lantas menyinggung selama ini internal TNI selalu diawasi oleh inspektorat jendral (Irjen) sebagai pengawas. Kemudian, TNI juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama enam bulan sekali.

Ia juga memastikan TNI tak akan melindungi para personelnya yang melakukan pidana apapun.

“Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Selain itu, Yudo juga memastikan proses pengadilan para prajurit TNI yang diduga terlibat kasus suap di Basarnas akan digelar terbuka.

“Dipantau silakan para media memantau itu, kan selama ini seperti itu yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,” kata dia.

Istilah ‘Dana Komando’ sempat mencuat dalam kasus korupsi dugaan suap proyek di Basarnas yang melibatkan personel TNI aktif.

Istilah tersebut adalah nama samaran dari setoran suap yang digunakan untuk mengondisikan pemenangan proyek tender di Basarnas periode 2021-2023 pimpinan Marsdya Henri Alfiandi selaku Kabasarnas.

Dari pihak TNI, Henri pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Keduanya juga ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Selain itu, KPK telah menetapkan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap. Ketiga orang itu yakni MG (Komisaris Utama PT MCGS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU).

(Andri)

Tinggalkan Balasan