Indramayu, LINews – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang didakwa melakukan praktik pencucian uang. Panji disebut memindahkan dana yayasan ke rekening pribadi untuk membayar utang.
Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Kamis (23/1/2025). Panji didakwa dengan dakwaan kumulatif.
Adapun dalam dakwaannya, Panji Gumilang didakwa melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Dia juga diduga melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana, Panji Gumilang sebagai ketua pembina yayasan diduga telah mengalihkan kekayaan untuk kebutuhan pribadi.
“Jadi intinya saudara terdakwa Abdussalam Panji Gumilang ini selaku organ yayasan sebagai ketua pembina pada periode tahun 2005 sampai dengan saat ini. Yaitu dari tanggal 15 Desember 2014 sampai Mei 2023 itu telah mengalihkan sebagian atau kekayaan intinya kekayaan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada milik pribadi atau ke rekeningnya si terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramurbada usai persidangan.
Menurut Eko, Panji Gumilang menggunakan kekayaan yayasan untuk membayar utang ke salah satu bank swasta.
“Total sekian puluh miliar itu dan itu membayar cicilannya adalah dengan menggunakan uang yayasan,” kata Eko.
Selain itu, pengalihan kekayaan juga diduga digunakan terdakwa untuk membeli sejumlah aset tanah. Aset tersebut kemudian diatasnamakan dengan nama Panji Gumilang maupun sejumlah keluarga dan orang-orang yang mengikuti Panji Gumilang.
Sementara, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mendapat dana dari berbagai sumber. Mulai dari orang tua santri, hasil usaha hingga dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau bacaan dakwaan salah satunya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi oleh yayasan pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh saudara terdakwa,” ujar Eko.
Selama periode tersebut, Panji Gumilang yang tertuang dalam dakwaan telah memiliki rekening sebanyak 82 rekening.
“Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara yang sudah dilakukan penelitian itu terdakwa dari tahun 2014 sampai 2023 itu punya rekening sebanyak 82 rekening di bank mandiri baik itu berupa rekening atau deposito,” pungkasnya.
(Sanita)