Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Penodaan Agama

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara di Kasus Penodaan Agama

Indramayu, LINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hakim memberikan hukuman satu tahun enam bulan kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. JPU menilai Panji Gumilang melanggar pasal 156 tentang penodaan agama.

Sidang tuntutan itu digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (22/2/2024). Dalam pembacaan tuntutan, tim JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya.

“Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua,” kata-kata Tim JPU, Rama Eka Darma.

JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma’arik alias H. Abu Ma’arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” lanjut Rama.

Dalam sidang, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang berikutnya. Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum telah memberatkan kliennya.

(Sanita)

Tinggalkan Balasan