Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama

Jakarta, LINews – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi menyandang status tersangka. Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penodaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat jumpa pers sebagaimana, Selasa malam (1/8/2023).

Sejauh ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang. Pemeriksaan terhadap Panji dengan status barunya sebagai tersangka.

Panji Gumilang sendiri memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Kedatangan Panji Gumilang siang tadi awalnya sebagai saksi.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 38 saksi dan 16 ahli. Adapun ahli yang diperiksa meliputi ahli agama, ahli pidana, hingga ahli sosiologi.

Ada tiga laporan berkaitan dengan Panji Gumilang. Selain itu ada juga dua aduan masyarakat atas kasus yang sama. Baik laporan dan aduan kemudian dijadikan satu.

“Kita tarik semua LP dan Dumas ke Bareskrim,” pungkasnya.

Di sisi lain, Bareskrim tengah menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menjadalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun hari ini.

Dimana dua dari enam saksi yang rencananya diperiksa merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun, hingga kini penyidik belum menginformasikan terkait kehadiran keenam saksi.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan