Indramayu, LINews – Panji Gumilang belum selesai memberikan perlawanan di sidang perkara penodaan agama yang membelitnya. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu tersebut kembali menyinggung supaya bisa dibebaskan atas semua dakwaan yang dijatuhkan jaksa.
Dalam persidangan lanjutan di PN Indramayu, Rabu (15/11/2023), Panji Gumilang membacakan 8 poin eksepsi ke hadapan majelis hakim. Eksepsi itu berisi pernyataan keberatan Panji Gumilang atas dakwaan yang telah dituduhkan.
Namun sebelum membacakan 8 poin eksepsi itu, ada permintaan yang disampaikan Panji Gumilang kepada Majelis Hakim PN Indramayu. Paling menyita perhatian adalah tentang permintaan pemeriksaan medis yang diucapkan Panji Gumilang.
Permintaan itu sendiri disampaikan saat Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi mempersilakan Panji Gumilang menyampaikan sesuatu di persidangan. Pada momen ini terucap keluhan dari Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut bahwa kondisi medisnya sedang tidak baik-baik saja.
“Ada yang mau disampaikan lagi terdakwa?” tanya Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi kepada terdakwa sebelum menutup sidang, Rabu (15/11/2023).
“Kecuali tangan,” ungkap Panji Gumilang kepada majelis hakim.
Kondisi tangan yang dimaksud Panji Gumilang ternyata masih berhubungan dengan kesehatannya. Sebab menurut pengacaranya, M Ali, Panji belum pernah menjalani pemeriksaan medis sejak proses penyidikan hingga di lapas.
“Beliau ini kan sudah beberapa bulan ini, semenjak perkara ini, sejak beliau masuk pemeriksaan, jadi kami ajukan supaya gimana kondisi kesehatannya,” ungkap Ali usai persidangan.
“Kalau dilihat, ya alhamdulillah beliau terlihat sehat, tapi secara fisik kan kita nggak tahu secara medis seperti jadi kita ajukan,” imbuhnya.
Lantaran tidak adanya pemeriksaan medis spesialis, baik di Bareskrim maupun Lapas, sehingga pihaknya mengajukan permohonan pemeriksaan kepada majelis hakim. Dari rekam medisnya, menurut Ali, Panji Gumilang biasa melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Santo Borromeus Bandung.
“Dalam hal ini memang beliau masih pemulihan tangannya patah ya. Artinya di lapas atau di Bareskrim itu nggak ada spesialis untuk penanganan beliau,” ucap Ali.
“Berobat beliau insya Allah nanti diajukan di tempat biasa di Bandung RS Santo Borromeus,” jelasnya.
Kemudian, 8 poin eksepsi itu akhirnya dibacakan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya. Dari 8 poin tersebut, Panji intinya meminta supaya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang membelitnya di persidangan.
Delapan poin eksepsi tersebut di antaranya:
1. Menerima seluruh tuntutan nota keberatan dari persyaratan dari kuasa hukum terdakwa
2. Menyatakan dakwaan dari JPU tidak dapat diterima
3. Menyatakan surat dakwaan nomor Reg perkara PDM138/N:.21/EU:/10/2023 tanggal 08 November 2023 batal demi hukum
4. Memerintahkan JPU menghentikan penuntutan perkara 365/Pid.Sus/2023/PN Idm
5. Memerintahkan penutut umum membebaskan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan
6. Memulihkan dan mengembalikan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala keterlibatan hukumnya
7. Memerintahkan JPU berkoordinasi dengan penyidik, melakukan penyelidikannya kepada pihak-pihak yang memotong dan memberikan narasi negatif ceramah terdakwa
8. Membebankan biaya perkara kepada negara atau pihak-pihak majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya
Untuk sidang selanjutnya, Panji Gumilang akan mendapatkan tanggapan dari JPU soal eksepsinya itu. Hakim mengagendakan persidangan pada Senin 27 November 2023.
“Kami ada pelatihan selama seminggu, Minggu depan jadi gak bisa Minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim menutup persidangan.
Panji Gumilang didakwa melakukan penodaan agama. Untuk dakwaan pertama, primer Pasal 14 Ayat 1 UU RI No 1 tahun 1946 mengenai berita bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Kemudian subsider nya adalah Pasal 14 ayat 2 tentang berita bohong. Serta lebih subsider nya lagi Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan tidak lengkap.
Sementara, dakwaan yang kedua yaitu Pasal 1 ayat 6 huruf a KUHP yaitu pada pokoknya dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesia. Atau ketiga Pasal 45 a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ya dimana itu adalah untuk menimbulkan rasa kebencian individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku agama ras antar golongan atau sara. Dimana yang pasal 28 nya adalah menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu berdasarkan atas sara tadi.
Sumber : Penkum