Jakarta, LINews – Jaksa Agung ST Burhanuddin bertemu dengan pansel capim KPK dan Dewas KPK. Burhanuddin meminta agar Pansel capim KPK tersebut dapat bekerja transparan.
“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” kata Burhanuddin, dalam keterangan yang disampaikan melalui Kapuspenkum Harli Siregar, Rabu (12/6/2024).
Burhanuddin mengatakan pansel capim KPK dan Dewas KPK harus memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK. Selain itu ia berharap agar setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi harus disampaikan kepada masyarakat.
Burhanuddin juga meminta Pansel untuk berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Hal itu berkaca pada Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja Pansel.
Selain itu, pansel juga harus mengedepankan nilai integritas dalam menjaring Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Salah satu yang dapat digunakan oleh Pansel untuk menguji integritas calon adalah kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara negara aktif maupun mantan penyelenggara negara.
Burhanuddin juga meminta agar Pansel menelusuri rekam jejak kandidat secara serius. Hal itu agar kandidat yang didapatkan merupakan kandidat Komisioner dan Dewan Pengawas KPK yang independen.
“Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, akan tetapi juga menyangkut etika. Tak lepas dari itu, Pansel juga mesti mencermati adanya potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga berpesan agar pansel harus aktif dalam mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai Calon Komisioner dan Dewan Pengawas KPK. Sebab saat ini, bukan hal mudah untuk mendorong masyarakat yang memenuhi nilai-nilai ideal mendaftar sebagai pemimpin dan pengawas di lembaga antirasuah itu.
Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan waktu pembentukan Pansel lambat dan molor jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Sebagaimana diketahui pada tahun 2019 lalu, Presiden sudah membentuk Pansel sejak 17 Mei 2019.
Keterlambatan ini tentunya akan berimbas pada waktu penjaringan yang semakin pendek dan mengurangi waktu partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.
Kedua, kerja Pansel tahun 2024 jauh lebih berat ketimbang periode sebelumnya. Sebab pada tahun ini Pansel kali ini tidak hanya mencari lima kandidat Komisioner KPK, melainkan juga lima anggota Dewan Pengawas KPK.
Ketiga, komposisi Pansel yang terdiri dari kalangan pemerintah sebanyak lima orang dan dari unsur masyarakat sebanyak empat orang. Untuk itu, dalam pelaksanaan tugasnya menyaring nama-nama yang akan diajukan kepada Presiden, maka perlu dilakukan dengan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan dalam penjaringan kandidat Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK.
Adapun audiensi itu digelar di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pertemuan itu dihadiri oleh Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh, dan Wakil Ketua Pansel Arief Satria
Selain itu anggota Pansel capim KPK yang hadir diantaranya Ivan Yustiavandana, Nawal Nely, Ahmad Erani Yustika, Y. Ambeg Paramarta, Elwi Danil, Rezki Sri Wibowo, Taufik Rachman.
Audiensi ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI.
(Adrian)