Panwascam Banjaran Tingkatkan pengawasan Pemilu dan Pendistribusian Logistik  

Panwascam Banjaran Tingkatkan pengawasan Pemilu dan Pendistribusian Logistik  

Kab. Bandung, LINews – Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaran Menggelar acara ngopi bareng dan bincang – bincang terkait tahapan -tahapan tugas Panwascam selama jalannya Pemilu Tahun 2024 sampai dengan selesai.

Acara berlangsung di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Banjaran, Jl. Ciapus Kp. Girangdeukeut RT 03 RW 09 Desa Banjaran Kulon Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung. Selasa (28/11/2023).

Disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Banjaran, Suyatno. ST. bahwa tahapan Pemilu Tahun 2024, terutama memasuki tahapan Kampanye yang dimulai tanggal 28 November sampai dengan H-3 Pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.

Pihaknya sudah mempersiapkan kinerja sebagaimana ketentuan Per KPU RI tentang tahapan juga Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang kinerja Bawaslu dari tingkat Pusat sampai Daerah. Juga mengingat tentang ketentuan Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bandung, yang mana salah satunya mengatur tentang jalannya Kampanye yang dimulai hari ini sampai dengan H-3 Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Ditegaskan Suyatno, ST., beberapa Peraturan yang menjadi Dasar Hukum untuk menjadi pedoman dalam jalannya pengawasan diantaranya:

UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU sebagaimana diubah dengan UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang PEMILU, PKPU No. 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023.

PKPU No. 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU No. 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU No. 16 Tahun 2023.

Keputusan KPU No. 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Menurut Suyatno, sama halnya dengan di Kecamatan Banjaran, menurutnya sebagaimana ketentuan Peraturan di atas, harus disesuaikan juga dengan kondisi politik yang ada di wilayah Kecamatan Banjaran, berapa jumlah peserta Partai Politik yang terdaftar juga berapa Calon Legislatif yang memasang APK Di wilayah Kecamatan Banjaran. Jelasnya.

Merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bandung, bahwa untuk Di Kecamatan Banjaran sebagaimana ketentuan tersebut telah ditetapkan beberapa titik lokasi untuk pemasangan APK.

Untuk pemasangan Reklame ada 33 titik lokasi, Spanduk ada 78 titik lokasi, Umbul-umbul ada 78 titik lokasi dan Baligo ada 33 titik lokasi.

Tidak hanya itu, Suyatno juga menyinggung mengenai logistic Yang merupakan kelengkapan yang sangat vital yang perlu diawasi bersama-sama , jangan sampai terjadi ketimpangan dari seluruh pengadaan logistik yang dialokasikan untuk Pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Banjaran , dimana harus betul-betul sesuai dengan data kebutuhan yang telah ditetapkan di tingkat PPK Kecamatan Banjaran, PPS, sampai tingkat KPPS.

(Arus)

Tinggalkan Balasan