Panwaslu Kecamatan Banjaran Cegah Pelanggaran Tahapan Kampanye

Panwaslu Kecamatan Banjaran Cegah Pelanggaran Tahapan Kampanye

Kab. Bandung, LINews – Panwaslu Kecamatan Banjaran mengajak kepada seluruh unsur masyarakat yang ada di wilayah kecamatan Banjaran menjadi pengawas partisipatif menjelang hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024.

Dikatakan Ketua Panwaslu kecamatan Banjaran Suyatno, S.T kini pihaknya sedang melaksanakan pengawasan terhadap beberapa tahapan yang berada di wilayah kecamatan Banjaran, Selasa (30/01).

ketua Panwaslu Kecamatan Banjaran mengingatkan kepada semua pihak agar dalam kampanye menjaga Netralitas serta integritas di pemilu tahun 2024 ini.

“Kami menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD untuk tidak terlibat dalam kapanye, kami juga menghimbau terkait dengan politik SARA, ujaran kebencian serta penyebaran HOAX” ujar Riki Wiguna Anggota Panwaslu Kecamatan Banjaran Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HPPHM).

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 larangan dalam kampanye, kepada peserta pemilu maupun kepada pihak terkait.

“Kita sedang menghadapi tahapan Kampanye dimana peserta pemilu khususnya di wilayah kecamatan Banjaran melaksanakan berbagai metode kampanye seperti kampanye tatap muka dengan mendatangi rumah warga juga dengan menyebar Alat Perga Kampanye” ujar Usman Malawat anggota Panwaslu Kecamatan Banjaran Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).

Terkait dengan Kampanye sebagaimana diatur dalam UU no 7 Tahun 2017 kemudian diubah kembali menjadi UU nomor 7 Tahun 2023 kemudian diatur lebih lanjut dalam PKPU nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU 20 tahun 2023.

“Kami selaku pengawas pemilu dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Banjaran melaksanakan pengawasan terhadap kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang Kampanye,” kata Usman.

“bahwa Panwaslu Kecamatan Mendapati beberapa peserta pemilu yang melanggar ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye, sebagaimana diatur dalam keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 585 tahun 2023, bahwa tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Bandung, Panwaslu Kecamatan Banjaran melaksanakan inventalisir dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan berakhirnya masa Kampanye.” lanjutnya.

“mengenai alat peraga kampanye di wilayah kecamatan Banjaran yang melanggar ketentuan surat keputusan KPU Kabupaten Bandung nomor 585 tahun 2023 pada tanggal 7 Januari 2024, Panwaslu Kecamatan Banjaran telah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung.” ujarnya.

(arus)

Tinggalkan Balasan