Kab. Bandung, LINews – Masa kampanye bagi semua partai Politik ( Parpol ) mulai berlaku dari tanggal 28 Nopember 2023 hingga 10 Pebriari tahun 2024. Panwaslu Kecamatan Arjasari terdiri dari Gunawan Nurdiansyah sebagai Ketua, Leli Novianti sebagai Koordiv HP2HM (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat), Ifan febrian S sebagai Koordiv P3S (Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa).
Memasuki tahapan masa kampanye Panwaslu Kecamatan Arjasari melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dengan melakukan himbauan kepada para pihak agar kompanye dapat berjalan dengan baik. selasa ( 28/11/23 )
Disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Arjasari, Gunawan Nurdiansyah, “sebagai wujud komitmen kita untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan arjasari telah melakukan himbauan kepada Camat Arjasari, Kepala Desa se-Kecamatan Arjasari, juga terhadap Partai Politik,” ujarnya
Menyikapi kenetralan ASN, TNI dan POLRI pada Pemilu 2024, Gunawan mengatakan, “Kami menggiatkan untuk pencegahan pelanggaran dengan memberikan himbauan sejak tanggal 6 November 2023 sampai waktu mendekati masa kampanye.”
Lebih lanjut ia mengatakan, “Memperhatikan penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, keterlibatan pihak yang dilarang dalam keikut sertaan kampanye atau membuat keputusan yang menguntungkan ataupun merugikan salah satu peserta pemilu.”
“Karena kampanye merupakan tahapan yang penting dan tidak menutup kemungkinan terjadinya pelanggaran, maka kami memberikan pengingat bahwa keterlibatan ASN dan Kepala Desa dalam kampanye bisa dijerat dengan sanksi yang cukup berat yaitu bisa berupa kurungan, denda ataupun pencopotan jabatan secara tidak hormat.” Pungkas Ketua Panwaslu.
(A.rus)