Jakarta, LINews – KPK menjerat para tersangka korupsi di markas pengadilan, Mahkamah Agung (MA). Setidaknya sudah ada 2 hakim agung yang kini menjadi tersangka.
Berikut rangkuman kasus yang mengoyak di balik panggilan Yang Mulia tersebut sebagaimana dicatat LINews Selasa (29/11/2022):
SKENARIO BESAR
Sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Semarang, Jawa Tengah beralibi tidak bisa menarik simpanan di KSP Intidana. Salah satu nasabah, Heryanto Tanaka lalu menggugat pailit KSP Intidana di pengadilan. Selain itu juga mempolisikan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman agar dipidana.
Siapa nyana, di balik sengketa dan pelaporan pidana itu, Heryanto Tanaka disebut KPK menyuap banyak pihak, termasuk hakim agung.
KASUS PERDATA/PAILIT
Di tingkat kasasi, permohonan Heryanto Tanaka dikabulkan. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif PhD dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim. Putusan itu diketok pada 13 Mei 2022. Salah satu amarnya menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana Pailit dengan segala akibat hukumnya. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajat Dimyati dan Ibrahim.
Di perjalanan, KPK melakukan OTT hingga akhirnya MA membatalkan pailit KSP Intidana.
KASUS PIDANA
Kasus bermula saat Rapat Anggota Khusus (RAK) Intidana memilih Budiman Gandi Suparman sebagai Ketua Umum Intidana 2015-2018. Budiman Gandi Suparman kemudian dipidanakan dengan dugaan pasal pemalsuan surat.
Di PN Semarang, Budiman Gandi Suparman divonis bebas. Jaksa lalu kasasi. Disokong Heryanto Tanaka, uang disebut KPK mengalir ke majelis kasasi. Akhirnya Budiman Gandi Suparman dihukum 5 tahun penjara. Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah melakukan pidana menggunakan akta otentik yang dipalsukan.
Putusan pidana itu diketok oleh Sri Murwahyuni dan Gazalba Saleh. Adapun Prim Haryadi mengajukan dissenting opinion. Belakangan, Gazalba Saleh jadi tersangka korupsi oleh KPK.
DAFTAR TERSANGKA YANG MULIA
KPK menetapkan sejumlah nama karena diduga menerima uang miliaran rupiah agar mengetok putusan sesuai pesanan. Demikian daftar tersangkanya.
2 Hakim Agung
Dua hakim agung dijadikan tersangka yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad Dimyati adalah hakim anggota kasasi perkara pailit Intidana dan Gazalba Saleh adalah hakim kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana. Gazalba Saleh tidak terima atas status tersangkanya dan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Saat ini masih berlangsung.
2 Hakim
2 Hakim juga dijadikan tersangka korupsi di kasus itu, yaitu hakim Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti Sudrajad Dimyati) dan Prasetio Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti Gazalba Saleh). KPK menduga keduanya menjadi penghubung untuk transaksi korupsi.
4 PNS MA
KPK juga menerapkan 4 PNS Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah:
1. Desy Yustria, sehari-hari PNS bagian Pendaftaran Perkara Perdata MA, diduga berperan sebagai kurir/penerima uang suap.
2. Muhajir Habibie, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
3. Nurmanti Akmal, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
4. Albasri, sehari-hari adalah tukang ketik putusan.
Staf MA
KPK juga menetapkan tersangka staf hakim agung Gazalba Saleh, yaitu Rendy Novarisza.
Penyuap
KPK menetapkan sejumlah orang dengan dugaan sebagia pihak penyuap, yaitu:
1. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (nasabah KSP Intidana)
2. Heryanto Tanaka (nasabah KSP Intidana)
Pengacara
Pihak pengacara yang menjadi penghubung di kasus itu juga dijadikan tersangka, yaitu:
1. Yosep Parera
2. Seko Suparno
TANGGAPAN MA
MA masih menunggu waktu untuk menanggapi kasus itu.
“Terkait proses hukum yang dihadapi GZ setelah KPK menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka, kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media yang menanyakan tindaklanjutnya seperti apa, apakah langsung penonaktifan? Apa tanggapan MA sehubungan dengan hal tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menjawab bahwa MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata jubir MA Andi Samsan Nganro kepada LINews, Senin (28/11/2022).
“Oleh karena itu kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” sambung Andi Samsan Nganro.
(R. Simangunsong)