Parkiran Balkot Bandung Jadi Lokasi Transaksi Suap Yana

Parkiran Balkot Bandung Jadi Lokasi Transaksi Suap Yana

Bandung, LINews – Kasus suap yang membelit Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana telah dilimpahkan ke pengadilan. Mirisnya, Yana nekat melakukan transaksi haram tersebut di parkiran Balai Kota Bandung yang merupakan kantor dinasnya bekerja.

Sebagaimana diketahui, sidang kasus suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dengan 3 terdakwa yaitu Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro terpaksa ditunda, Senin (3/7/2023). Ketiganya batal diadili setelah Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Bandung berhalangan hadir.

Sedianya, ketiga petinggi perusahaan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) itu bakal dihadapkan dengan sidang dakwaan kasus suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet (ISP) pada proyek Bandung Smart City. Namun sidang harus ditunda sampai Rabu (5/7/2023).

Dalam dakwaan yang dituangkan di laman SIPP PN Bandung, terungkap lokasi transaksi suap itu dilakukan. Salah satunya di parkiran Balai Kota Bandung di mana Yana bertemu dengan Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO).

Dari tangan Sony, Yana menerima uang senilai Rp 186 juta. Transaksi tersebut dilakukan pada kurun waktu Desember 2022 dan April 2023. Selain parkiran Balai Kota Bandung, Pendopo Kota Bandung juga disebut sebagai tempat transaksi suap itu dilakukan.

“Bahwa Terdakwa Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), pada bulan Desember 2022 dan bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Pendopo Kota Bandung dan di parkiran Balai Kota Bandung…,” demikian bunyi petikan dakwaan terhadap Sony tersebut.

“… memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp186.000.000,00 (seratus delapan puluh enam juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung (periode 2022 sampai dengan 2023) dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan.”

Dalam petikan dakwaan, disebutkan uang Rp 186 juta itu diberikan Sony kepada Yana supaya bisa menggarap paket pekerjaan Internet Service Provider (ISP). Adapun proyeknya berupa penyediaan Tarif Internet di Persimpangan-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional dan Tarif Internet ATCS-Akses Internet Dedicated-150 Mbps Internasional melalui proses e-Catalogue.

Selain di parkiran Balai Kota dan Pendopo Kota Bandung, transaksi suap yang Yana lakukan juga terjadi di rumah dinasnya, Jl Nyland 11A, Pasir Kaliki, Kota Bandung. Kemudian di kantor Dishub Kota Bandung hingga kantor perwakilan PT SMA.

Fakta ini sebagaimana dituangkan dalam berkas dakwaan terpisah untuk Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Dalam berkas dakwaan tersebut, disebutkan Yana mendapat uang senilai Rp 702 juta.

Uang ini diberikan kepada Yana, Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Khairul Rijal, supaya Benny serta Andreas mendapatkan paket pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera pada Dinas Perhubungan Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023. Jika ditotal dengan uang suap dari Sony Setiadi Rp 186 juta, maka Yana, Dadang dan Khairul Rijal mendapatkan duit harap senilai Rp 888 juta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani mengatakan sidang dakwaan untuk ketiga penyuap Yana Mulyana itu akan digelar pada Rabu (5/7/2023). Sidang ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartiningsih berhalangan hadir karena sakit.

“Iyah ditunda, alasannya karena ketua majelisnya sedang sakit. Jadi dari anggota majelis itu meminta penundaan untuk hari Rabu pembacaan dakwaan. Kalau dakwaan sudah siap, tinggal kita bacakan hari Rabu besok. Jadi bukan dari penuntut umum tidak siap, dari majelis hakimnya sakit,” ucap Titto.

Titto belum mau merinci isi dakwaan untuk ketiga penyuap Walkot Bandung Yana Mulyana tersebut. Ia hanya mengatakan ketiganya didakwa melanggar Pasal 5 UU Np 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pasal 5, selaku pemberi. Yang pasti berlapis (dakwaannya). Tapi kalau lebih jelasnya, nanti aja hari Rabu, yah,” pungkasnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan