Jakarta, LINews — Draf revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR menuai kritik dari berbagai pihak. RUU ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial, terutama yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran akan mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik yang buruk.
Salah satu poin yang mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Menurut Dewan Pers, aturan itu bertentangan dengan UU Pers Nomor 40/1999.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran.
Menurutnya, hakikat dasar dari jurnalistik ialah investigasi. Ia menyatakan jurnalistik di Indonesia harus terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat.
“Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,” kata Budi di Jakarta, Selasa (14/5).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut DPR akan berkonsultasi dengan pers agar usulan norma itu bisa berjalan dengan baik, Kamis (16/5).
Dasco mengaku sejumlah anggota DPR Komisi I telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas RUU itu.
Berikut daftar pasal Kontroversial di draf RUU Penyiaran versi 27 Maret 2024.
Pasal 8A Ayat (1) huruf q
Disebutkan KPU dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Klausul ini dinilai bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan salah satu fungsi Dewan Pers ialah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Pasal 50B Ayat (2) huruf c
Pasal itu pada pokoknya menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Pada Ayat (2) disebutkan selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), SIS memuat larangan mengenai… (c) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Pasal 50B Ayat (2) huruf k
Penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Pasal 51E
Pada pasal ini disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Roy)