Pangandaran, LINews – Acara Silaturahmi Pemerintah Desa Karangkamiri, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran mengundang puluhan insan pers dalam rangka meperkuat ajang silaturahmi antara Desa Karangkamiri dan insan Pers untuk berkesinambungan, Jumat 30/12/2022.
Acara digelar di aula Desa Karangkamiri, dihadiri para tokoh masyarakat, Kepala Desa, Sekertaris Dan Staf Desa Karangkamiri, Polsek serta Danramil Kecamatan Langkaplancar.
Kepala Desa Karangkamiri, Agus Salim, menyampaikan, sinergitas antara pemerintahan desa dengan media sangatlah penting dilakukan. Hal itu demi untuk membangun birokrasi Pemerintah yang baik, bersih.
Menurutnya “Pers adalah pilar ke 4 demokrasi. Selain menyebarluaskan informasi, juga sebagai sosial kontrol. Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya peranan pers nasional adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Maka itu, kami dari pihak pemerintahan desa sebagai leading sector di tingkat lokal, berkomitmen selalu membuka diri (transparan), sehingga terbuka peluang seluas mungkin bagi masyarakat untuk berpartisipasi dan mengelola kepemerintahan yang baik dan bersih,” ujarnya Agus.
Agus menambahkan, kepada semua awak media agar bersama-sama menjadi mitra strategis desa dalam hal penyebarluasan informasi pembangunan dan program-program lainnya. “Diharapkan formulasi birokrasi, arah pembangunan dan kebijakan yang sesuai dengan undang-undang desa dapat teraplikasikan dengan baik,” dan ini ” kami harapakan menjadi Contoh untuk Desa yang lain agar bisa menjadikan insan pers mitra kita imbuhnya.
Tokoh masyarakat sekaligus Penasehat dari Organisasi Pers Gabungan Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (PEWARTA) DPC Kabupaten Pangandaran. Anton Rahanto, mengatakan, pihaknya mendukung penuh atas gagasan dan inisiatif yang dilakukan oleh Desa Karangkamiri. “Desa Karangkamiri patut dicontoh dan menjadi salah satu percontohan di Kabupaten Pangandaran.
” Kami Apresiasi pihak Desa Karangkamiri berkomitmen membuka diri (transparan) dan mengajak secara bersama-sama dengan para awak media membangun sinergitas demi terwujudnya tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih.
Menurut Anton ini sesuai dengan Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 tentang desa, yang di dalamnya mengamanahkan keterbukaan informasi publik di lingkup desa, yaitu di antaranya pada Pasal 24 yang menyebutkan, Asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan.
“Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan, kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujarnya.
“Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan; kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat. Anton berharap, Desa Karangkamiri agar menjadi percontohan untuk desa-desa yang lainnya di kabupaten Pangandaran ringkasnya.
(BD)