Jakarta, LINews – Partai Demokrat (PD) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia cagub dan cawagub. Demokrat menilai ranah MA untuk memutuskan soal pengujian peraturan KPU (PKPU).
“Kami hormati putusan MA atas gugatan Partai Garuda terkait batas umur 30 tahun, yang sebelumnya batas usia 30 tahun ini ditentukan sebagai syarat minimal menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berubah menjadi syarat minimal umur saat dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, Senin (3/6).
“Karena telah menjadi keputusan, tentu saja kami hormati demi adanya kepastian hukum, apalagi terkait pengujian PKPU ini memang ranah MA untuk menangani dan memutuskannya,” lanjutnya.
Menurutnya banyaknya gejolak dan kritik bermunculan lantaran putusan dikeluarkan menjelang pilkada. Kamhar mengatakan putusan MA terkait syarat usia itu bisa memberi kesempatan luas bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin.
“Bisa dipahami jika putusan ini menuai polemik, apalagi diputuskan menjelang pilkada. Namun kami melihat tak ada perubahan yang sifatnya substantif atau mendasar untuk kemudian dijadikan polemik, justru kami melihat semangat keputusan ini untuk memberi kesempatan lebih luas bagi generasi muda, kader-kader calon pemimpin bangsa untuk tampil,” ujarnya.
Kamhar menyarankan agar siapa pun pihak yang melihat adanya kecacatan dalam putusan tersebut untuk menempuh langkah secara hukum.
“Jika ada pihak yang menilai dan melihat ada kecacatan secara hukum dalam prosesnya, atau keputusan ini dipandang tidak pas, silahkan menempuh langkah yang tersedia secara hukum,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan kawan-kawan terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam gugatan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap aturan bahwa usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Aturan yang semula usia minimal ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian berubah menjadi ‘saat pelantikan’.
(Ary)