Bandung, LINews – Bupati Bandung Dadang Supriatna merasakan keberkahan 1 Muharram 1445 H. Pasalnya pada momen tersebut, dirinya bersama Kelompok Warga Pasar (Kerwapa) Banjaran sepakat untuk merevitalisasi pasar tersebut.
“Alhamdulillah pada hari ini, setelah adanya takbir Akbar dalam rangka Muharram, saya dijemput Kang Haji Dasep untuk berkunjung ke Pasar Banjaran dan alhamdulillah saya bertemu dengan sebagian pedagang,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).
Kelompok Warga Pedagang (Kerwapa) yang sebelumnya meminta penundaan revitalisasi akhirnya menyetujui dan mendukung pelaksanaan tersebut. Kesepakatan ini terjadi setelah Dadang memberikan bonus kepada seluruh pedagang eksisting Pasar Banjaran berupa diskon 16 persen.
“Alhamdulillah, berkah kita semua sudah sepakat untuk meneruskan revitalisasi Pasar Banjaran. Pada 1 Muharam 1445 Hijriah ini Kerwapa sepakat mendukung revitalisasi,” jelas Dadang.
Dalam perjanjian damai yang ditandatangani, ada kesepakatan yang disepakati tidak seperti tawaran yang diberikan Dadang sebelumnya.
“Asalnya kita memberi kompensasi dan diskon (10 persen), tetapi memang kalau itu dilaksanakan masih akan ada polemik, dan pada akhirnya disepakati tanpa ada kompensasi maka langsung kepada diskon harga terhadap pasar tersebut yaitu 16 persen dari harga yang sudah ditentukan,” kata Dadang.
Adapun pemberian potongan harga atau diskon 16 persen tersebut berlaku bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang.
“Di tahun baru Islam ini kita akan memasuki babak baru yang diharapkan bisa membawa keberkahan bagi semua pedagang Pasar Banjaran,” imbuhnya.
Perjanjian damai antara Pemkab Bandung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran ini ditandatangani, Rabu (19/7) malam.
Dadang mengatakan dengan ditandatanganinya akta tersebut, maka pihak pemerintah pabupaten sudah bisa mengeksekusi pembenahan pasar yang sempat tertunda.
Diketahui, Pemkab Bandung sendiri sebelumnya sudah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menolak seluruh gugatan para pedagang. Namun, karena saat akan dilakukan eksekusi terjadi penolakan, khususnya dari ibu-ibu yang nyaris terjadi bentrok dengan sebagian pedagang, maka Dadang menginstruksikan untuk menunda eksekusi.
“Karena bagaimana pun, mereka yang menolak itu kan warga kami juga. Jangan sampai mereka jadi korban,” terang Dadang.
Untuk mengatasi hal itu, Dadang pun berusaha mengajak para pedagang yang menolak untuk duduk bersama dengan jajaran dinas terkait mencari solusi. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan pembuatan Akta Perdamaian atau Van Dading yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Surat perjanjian damai dengan Pemkab Bandung itu akhirnya ditandatangani langsung oleh Ketua Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) Banjaran, Eman Suherman.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Bapak Bupati dan yang lainnya. Dan kami merasa bahagia tidak disangka-sangka, bahwa kami dapat menyetujui kesepakatan bersama dengan Pak Bupati,” ucap Eman.
Eman mengatakan dengan adanya surat perjanjian damai tersebut, dirinya siap direlokasi dan menerima segala ketentuan yang telah ditandatangani
Adapun kutipan surat perjanjian damai antara Pemkab Bandung (Bupati Dadang Supriatna) dengan pedagang Pasar Banjaran (Eman Suherman) adalah sebagaj berikut:
“Bersama ini, kami para pihak dengan ini telah mengadakan perdamaian dengan jalan musyawarah mufakat, yaitu:
Di antaranya menyepakati potongan harga kios atau lapak sebesar 16 persen dari harga jual (bagi pedagang eksisting sebanyak 1.062 orang). Dan hal-hal lainnya seperti ploting TPBS (Tempat Penampungan Berdagang Sementara) dan Pasar Baru disesuaikan lokasi pedagang eksisting melibatkan Kerwappa sebagai perwakilan pedagang dalam proses pembangunan dan pengelolaan yang akan dituangkan dalam Akta Van Dading atau Akta Perdamaian.
(Arus)