Pegawai PDAM Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Operasional

Pegawai PDAM Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Operasional

Bogor, LINews – Mobil operasional PDAM yang terparkir selama 3 bulan tanpa beroperasi di kantor media Law-Investigasi telah di konfirmasi sebagai mobil pinjam pakai yang sudah ada perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Pakuan dengan RW 02 desa Palasari.

Pernyataan dari PDAM Tirta Pakuan kota Bogor tertuang dalam keterangan tertulis dengan stample dirut PADAM Tirta Pakuan tertanggal 20 Agustus 2025.

Diketahui bahwa PDAM Tirta Pakuan yang terletak di kota Bogor sudah menyalahi aturan dengan meminjam pakai mobil operasional kepada RW 02 Palasari kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor, karena bila mengingat posisi desa Palasari tidak masuk dalam wilayah kota Bogor tetapi kabupaten Bogor.

Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa pegawai PDAM Tirta Pakuan melakukan penggelapan dan penyalahgunaan mobil operasional tersebut.

Oplus_13107

Mobil PDAM adalah milik perusahaan daerah atau milik negara, dan dananya berasal dari APBN atau APBD. Kendaraan dinas ini seharusnya digunakan untuk melayani kepentingan publik atau operasional perusahaan.

Menyewakan mobil operasional PDAM (seperti mobil pemadam kebakaran atau mobil dinas lainnya) adalah tindakan penyalahgunaan fasilitas negara dan dapat dijerat secara hukum, seperti dengan Pasal 426 KUHP untuk penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye, atau penggelapan. Kendaraan tersebut adalah aset negara yang penggunaannya dibatasi untuk kepentingan publik.

Pejabat atau pegawai yang menyewakan mobil dinas bisa dijerat dengan pasal penggelapan, karena penggunaan aset negara untuk tujuan pribadi tanpa izin.

Jika aset perusahaan daerah disewakan untuk keuntungan pribadi, hal itu bisa dikategorikan sebagai penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP.

Pegawai negeri atau pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku.

Mobil milik PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) pada umumnya tidak boleh dipinjam pakai oleh pihak pribadi karena merupakan aset perusahaan yang digunakan untuk kepentingan operasional dan pelayanan publik. Meminjam pakai aset perusahaan tanpa izin merupakan penyalahgunaan wewenang dan dapat melanggar peraturan serta kebijakan internal PDAM.

Alasan Mobil PDAM Tidak Boleh Dipinjam Pakai:

Aset Perusahaan:

Mobil tersebut adalah aset milik PDAM yang telah dianggarkan untuk kegiatan dinas, seperti perbaikan pipa, distribusi air, atau kegiatan operasional lainnya.

Fungsi Operasional:

Kendaraan tersebut memiliki fungsi spesifik untuk mendukung operasional perusahaan demi melayani masyarakat.

Peraturan dan Kebijakan Internal:

PDAM memiliki aturan dan kebijakan internal yang melarang penggunaan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Tanggung Jawab dan Asuransi:

Jika terjadi kecelakaan atau kerusakan, tanggung jawab ada pada perusahaan, dan penggunaan oleh pihak pribadi bisa menimbulkan masalah hukum dan asuransi.

Jika Membutuhkan Kendaraan untuk Kebutuhan Pribadi:

Anda disarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi Anda sendiri atau menyewa kendaraan dari perusahaan penyewaan kendaraan jika diperlukan untuk kepentingan pribadi.

 

Tinggalkan Balasan