Pejabat Bakti Kemenkominfo Akui Terima Rp 300 Juta

Pejabat Bakti Kemenkominfo Akui Terima Rp 300 Juta

JAKARTA, LINews – Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Muhammad Feriandi Mirza mengakui bahwa dirinya menerima Rp 300 juta dari proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Pengakuan itu disampaikan Mirza saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 pada Bakti Kemenkominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Mirza bersaksi untuk terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kemenkominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara, saudara menjelaskan pernah menerima sejumlah uang. Apakah benar?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang, Selasa

“Iya,” jawab Mirza.

“Dari mana?” kata jaksa kemudian.

Mirza menjelaskan bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Windi diketahui juga merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara ini dan tengah menjalani proses penyidikan di Kejagung.

“Yang menyerahkan saudara Windi Purnama,” jawab Mirza.

“Berapa jumlahnya?” tanya jaksa lagi.

“300 (Rp300 juta),” kata Mirza.

Uang yang diterima dari Windi digunakan untuk tambahan membeli mobil BMW X5 seharga Rp 710 juta. Tetapi, Mirza mengklaim uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik Kejaksaan.

Atas penjelasan itu, Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengambil alih tanya jawab antara JPU dan Mirza.

Hakim Fahzal lantas mendalami siapa pihak yang memberi perintah sehingga pejabat Bakti Kemenkominfo itu mau menerima uang Rp 300 juta.

“Terima atas perintah siapa?” tanya Fahzal.

“Atas perintah siapa, saya tidak pernah,” jawabnya.

“Halah enggak usah bertele-tele saudara,” cecar Fahzal.

Fahzal terus mencecar pertanyaan tersebut kepada Mirza. Kendati demikian, Mirza tetap pada jawabannya.

“Astagfirullah. Minum dulu, kayaknya kering tuh bibir saudara. Biasa saja pak, santai saja,” ujar Hakim Fahzal.

Fahzal lantas menasihati Mirza untuk memberikan keterangan dengan jujur. Sebab, keterangan tersebut sangat berpengaruh terhadap benar-salahnya perbuatan para terdakwa.

“Salah keterangan saudara, salahlah semuanya. Rentetan sampai ke belakang. Bisa sesat nanti putusannya. Kalau saudara enggak apa-apa, memberikan keterangan di bawah sumpah, nanti saudara pula yang kena perkara,” kata Hakim Fahzal menegaskan.

“Kalau penuntut umum cuma menuntut. Ini (penasihat hukum) cuma membela. Kami memutus loh, Pak. Jadi, tolong faktanya yang benar saja,” ujarnya lagi.

Bakal panggil Windi Purnama

Fahzal lantas memerintahkan tim jaksa untuk menghadirkan Windi Purnama ke ruang persidangan meskipun belum pernah dimintai keterangan di tahap penyidikan untuk para terdakwa disebut di atas.

“Saya perintahkan untuk dihadirkan, jadi harus jelas. Kalau saya perintahkan itu si Windi Purnama, ya hadirkan. Ada keterangan yang terputus di sini,” kata Hakim Fahzal.

“Masa si Mirza ini terima duit dari si Windi Purnama. Windi Purnamanya enggak sebagai saksi pula di sini. Enggak jelaslah keterangannya,” ujarnya lagi.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Windi Purnama sebagai tersangka. Yang bersangkutan disebut sebagai orang kepercayaan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dalam dakwaan, Windi Purnama disebut turut menikmati uang dari proyek BTS 4G tersebut sebesar Rp 500.000.000.

Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa kerugian keuangan negara dari proyek menara BTS 4G tersebut sebesar Rp 8,032.

Jumlah total kerugian itu didapat dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

(Jhon)

Tinggalkan Balasan