Pejabat DJKA Pakai Duit Suap Buat THR Sebab Ditangkap KPK

Pejabat DJKA Pakai Duit Suap Buat THR Sebab Ditangkap KPK

Jakarta, LINews – KPK mengatakan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) Harno Trimadi diduga menerima suap untuk dijadikan tunjangan hari raya (THR). Kini, Harno telah ditahan dan harus melewati Lebaran di dalam rutan KPK.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers penetapan tersangka yang digelar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari. Johanis awalnya mengatakan Harno diduga menerima suap dalam rentang Juni sampai dengan Desember 2022 dan 11 April 2023.

“Pada 11 April 2023 dan rentang periode Juni sampai dengan Desember 2022, HNO (Harno Trimadi) selaku Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan FAD (Fadliansyah) selaku PPK Kementerian Perhubungan menerima sejumlah uang dari YOS (Yoseph Ibrahim) selaku Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti bersama-sama dengan PAR (Parjono) selaku VP terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera,” ujar Johanis.

Dia mengatakan uang yang diduga diterima Harno berjumlah Rp 1,1 miliar. Duit itu, katanya, hendak digunakan sebagai tunjangan hari raya.

“Senilai Rp 1,1 miliar. Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya (THR),” ujarnya.

Johanis mengatakan total suap yang diterima Harno dkk berjumlah Rp 14,5 miliar. Uang itu diduga merupakan suap terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Kemenhub soal OTT KPK

Kementerian Perhubungan telah buka suara terkait OTT yang dilakukan KPK. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya siap bekerja sama dalam pemberantasan korupsi.

 

“Kami siap bekerja sama penuh dengan KPK dan pihak berwenang lainnya untuk melakukan pemberantasan korupsi di seluruh Indonesia,”ujar Adita.

(Robi)

Tinggalkan Balasan