Pejabat Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Komunikasi Rp 27 M

Pejabat Muba Jadi Tersangka Baru Korupsi Jaringan Komunikasi Rp 27 M

Palembang, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan HF, seorang pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin sebagai tersangka dugaan korupsi. Tersangka baru ini berinisial HF yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengeloaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa.

Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp 27 miliar dari anggaran 2019-2023 di Dinas PMD Muba tersebut. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Umaryadi mengatakan sebelumnya HF sudah diperiksa sebagai saksi, namun kini ditetapkannya sebagai tersangka baru.

Dari hasil pemeriksaan dan disimpulkan cukup bukti bahwa tersangka HF terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengeloaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa pada Dinas PMD Muba.

“Tim penyidik menetapkan HF sebagai tersangka baru berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-7/L.6.5/Fd.1/06/2024. Selanjutnya HF akan ditahan di rutan Pakjo selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 11 Juni hingga 30 Juni 2024,” ungkapnya.

Menurut Umaryadi, untuk modus operandinya tersangka HF menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet dari tersangka MA Direktur PT Info Media Solusi Net (IMSN).

Adapun perbuatan tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa pada Dinas PMD Muba pada tahun anggaran 2019 -2023, MA Direktur IMSN dan R oknum PNS di Dinas PMD Muba yang saat ini masuk dalam DPO Kejati Sumsel.

“Dari kasus ini susah kita periksa 99 saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Sementara untuk Kadis PMD, Richard Chahyadi statusnya saat ini masih sebagai saksi,” pungkasnya.

(Haswan)

Tinggalkan Balasan