Pelaku Pemalsuan Dago Elos, Mullers Cs Siap Disidangkan

Pelaku Pemalsuan Dago Elos, Mullers Cs Siap Disidangkan

Bandung, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan berkas perkara dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

Aspidum Kejati Jabar, Dr. Neva Sari Susanti mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dari Polda Jabar, dan kini dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Sudah kami lakukan P21 pada tanggal 17 Juli 2024. Malam hari saya koordinasi dengan Ditkrimum, kami menyatakan sikap P21,” ujar Neva di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2024).

1. Kejati Jabar sudah terima para tersangka

Neva menuturkan, proses perkara ini sebelum membutuhkan waktu lama lantaran Kejati Jabar sangat berhati-hati dan berkoordinasi dengan Satgas Anti Mafia Tanah Jabar, mengingat kasus ini bermula dari gugatan perdata hingga akhirnya dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat sengketa tanah Dago Elos.

“Pasal sangkanya adalah pasal 263 ayat I dan II atau pasal 266 KUHP. Hari ini juga kami siap melaksanakan tahap II pemeriksaan tersangka dan barang bukti kami lengkapi agar bisa segera disidangkan,” ujarnya.

2. Tujuh orang JPU disiapkan untuk kawal persidangan

Di samping itu, Kejati Jabar telah menyiapkan jaksa khusus untuk mengawal persidangan nantinya. Surat tugas juga akan disiapkan dalam waktu dekat ini, karena berkas nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

“Ada tujuh orang jaksa yang diketuai oleh pak Sumarto nanti kami akan mengeluarkan sprin untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melaksanakan persidangannya. Nanti kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bandung dan dipersidangan kan di Pengadilan Negeri Bandung,” katanya.

Menurutnya, langkah mempercepat berkas ini juga sebagai tindak lanjut dari aspirasi warga Dago Elos yang melangsungkan aksi di Kantor Kejati Jabar beberapa waktu lalu. Dia meminta agar masyarakat turut mengawal jalannya persidangan nantinya.

“Kami sempat didemo dan ini sudah jelas proses siap disidangkan masyarakat korban dari Dago elos ini bisa ikuti di persidangan. Dan ini kami akan buktikan sampai selesai,” kata dia.

3. Duo Muller diduga palsukan dokumen

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kejaksaan akan melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Pengadilan Negeri Bandung.

“Sudah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap,” katanya.

Dalam kasus ini, Muller bersaudara dikenakan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami telah menerima pemberitahuan p21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan secepatnya, kami akan menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar,” katanya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan