Indramayu, LINews – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Alfamart, Jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku, berinisial D (52), dilakukan pada Kamis, 15 Februari 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu bergerak cepat setelah menerima laporan dari Polsek Sindang mengenai aksi pencurian dengan pemberatan di Alfamart tersebut,” ucap AKP Hilal Adi Imawan, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Jumat (16/2/2024)
Dalam penangkapan tersebut, Unit Resmob berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android yang merupakan barang hasil curian, satu buah tambang warna hijau yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta satu buah tang atau gegep berwarna orange yang juga digunakan oleh pelaku.
Hasil interogasi awal terduga pelaku, D, mengakui bahwa ia melakukan pencurian terhadap sejumlah uang tunai, satu unit handphone dan berbagai macam merek rokok di Alfamart Penganjang, Kecamatan Sindang.
“Pelaku juga menerangkan bahwa ia melakukan aksinya seorang diri dengan cara memanjat ke samping Alfamart, selanjutnya membuka genteng, mengakses atap Alfamart dengan membuka asbes menggunakan tang atau gegep, lalu turun pelaku masuk ke dalam Alfamart menggunakan tali tambang,” jelas AKP Hilal Adi Imawan.
Menariknya, terduga pelaku ini sebenarnya merupakan seorang penjaga keamanan perumahan. Namun, yang mengejutkan adalah fakta bahwa penjaga keamanan tersebut justru terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Hilal Adi Imawan.
(sanita)