JAKARTA, LINews – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI naik 50 persen dari tahun 2021 ke 2022.
Hal itu diungkapkan Yudo saat memberikan paparan dalam upacara operasi penegakan ketertiban (gaktib) dan yustisi 2023 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/3/2023).
“Berdasarkan data laporan operasi gaktib dan yustisi polisi militer tahun 2022, masih ditemukan adanya tren kenaikkan jumlah kasus dibandingkan tahun 2021. Kasus yang menonjol adalah pelanggaran disiplin dan tata tertib yang meningkat sebesar 50,6 persen,” ujar Yudo.
Dalam data yang sama, pelanggaran pidana desersi yang dilakukan prajurit TNI meningkat 13,55 persen.
Berangkat dari data tersebut, Yudo mengatakan bahwa hal ini merupakan momentum yang tepat bagi TNI untuk melakukan instrospeksi diri.
“Momentum ini sekaligus untuk mengevaluasi dan melaksanakan introspeksi diri, dan menilai sejauh mana tingkat keadaan hukum dan tata tertib prajurit TNI serta kinerja polisi militer dalam organisasi TNI,” ujar Yudo.
Hal ini juga yang jadi pertimbangan TNI untuk menggelar operasi gaktib dan yustisi.
“(Operasi ini) sebagai prioritas pembinaan personel di lingkungan TNI,” ucap Yudo.
Dalam kesempatan itu, Yudo juga meminta polisi militer mampu mencegah dan menindak upaya-upaya prajurit yang tidak selaras dengan netralitas TNI.
“Seperti penggunaan atribut partai oleh anggota TNI dan penggunaan fasilitas dinas oleh pihak yang tidak berhak (berkepentingan),” kata Yudo.
(Adrian)