Jakarta, LINews – Sebuah fenomena yang tak jarang bisa ditemui di jalanan, dimana sekelompok orang tampak sibuk mengawasi kendaraan yang melintas.
Bahkan, terkadang memberhentikan kendaraan yang dianggap memenuhi kriteria tertentu.
Belakangan, terungkap jika tindakan tersebut ternyata terkait dengan penagihan tunggakan pembayaran kredit kendaraan.
Hal inipun perlu diwaspadai terhadap beberapa oknum jasa penagihan yang mungkin terlibat dalam praktik-praktik yang dianggap tidak etis, seperti ancaman, pelecehan atau penipuan.
Dalam rangka melindungi konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengklarifikasi larangan bagi penagih utang (debt collector) untuk melakukan sejumlah tindakan, termasuk mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Aturan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya OJK untuk melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan lingkungan penagihan utang yang lebih etis.
Dalam konteks ini, diperlukan sebuah wadah yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi masalah di industri penagihan utang, di mana Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) hadir sebagai entitas yang berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga etika, integritas dan profesionalisme dalam industri penagihan di Indonesia.
“APJAPI, sebagai wadah yang melayani dan melindungi para profesional di bidang jasa penagihan di seluruh Indonesia, memiliki harapan besar untuk memberikan kontribusi dan nilai positif yang berdampak pada masyarakat,” tutur Kevin Agatha Purba dalam keterangan resminya.
Dalam komitmennya, kata Kevin, APJAPI berjanji untuk selalu patuh pada undang-undang yang berlaku, sejalan dengan semangat tagline yang diusung: Kebenaran, Keadilan, Inovatif, dan Profesional.
Konsep nyata APJAPI mengusung nilai “Solidaritas, Integritas dan Profesionalisme” (SIP) sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas di bidang pekerjaan dan sosial. Solidaritas diartikan sebagai kebersamaan, kekompakan, dan kerja sama yang terjalin secara sehat antar anggota,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, integritas diwujudkan melalui sikap konsisten dalam memegang teguh panduan hukum dan regulasi yang berlaku. Profesionalisme, sebagai prinsip dasar, bekerja sepenuh hati dalam suasana yang kondusif, tertata, solutif saat menjalankan tugas dan amanah.
“APJAPI juga memiliki rencana kegiatan ke depan, termasuk pembinaan dan standarisasi kompetensi Profesional Jasa Penagihan melalui sertifikasi dari APJAPI,” imbuhnya.
Disamping itu, lanjutnya, juga berperan mengelola database keanggotaan profesional jasa penagihan, melakukan advokasi kepada anggota yang membutuhkan bantuan hukum atau regulasi, serta menjalin kolaborasi rutin dengan stakeholder di pemerintah, aparat penegak hukum, dan industri jasa keuangan melalui seminar, webinar, talkshow, podcast, Forum Group Discussion, dan kegiatan lainnya.
Ragam Pelantikan Pengurus APJAPI
Pelantikan Pengurus APJAPI dilaksanakan pada Jum’at, 10 November 2023 di The Opus Grand Ballroom, Hotel Tribrata Darmawangsa, Jl. Darmawangsa III, Jakarta Selatan.
Kehadiran para tamu undangan dari berbagai lembaga, seperti aparat TNI, POLRI, Kejaksaan, Walikota Jakarta Selatan, OJK, Kementerian Tenaga Kerja, Asosiasi KADIN, Asosiasi AFPI, dan Financial Company, menambah kemeriahan acara.
Kegiatan pelantikan ditandai dengan pengukuhan dan pemasangan jaket kepada seluruh pengurus. Pemasangan jaket dianggap sebagai cara efektif untuk memotivasi dan memberikan pengakuan kepada pengurus, sekaligus memperkuat ikatan dalam organisasi.
Semangat S.I.P menjadi nilai yang dijunjung tinggi dalam APJAPI. Sebanyak 47 orang pengurus yang dilantik, tersebar di seluruh Indonesia, dari kepengurusan pusat hingga kota/kabupaten, berasal dari perusahaan Industri Jasa Pembiayaan.
Keseluruhan pengurus berkomitmen mendukung visi APJAPI dalam membangun ekosistem bisnis dan profesi jasa penagihan sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan potensi keanggotaan lebih dari 10.000 orang dari berbagai spesialisasi bisnis, APJAPI bertekad membangun ekosistem industri jasa penagihan yang sehat, memberikan nilai lebih bagi masyarakat.
(Rus)