Padangsidimpuan, LINews – Pelapor dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 200214 Jalan Pangulu Marah Alam VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Erik Astrada Nasution hadiri undangan Verifikasi Di Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (24/02).
Pantauan Wartawan, Erik Astrada Nasution tiba di Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan pukul 11:20 WIB.
Erik Astrada datang ke Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan didampingi sejumlah Watawan dan LSM seperti Rahmad Parlindungan Nasution atau sapaan akrab Rahmad mocomdiaragam, Burhan Hutasuhut, Hotmatua Siregar, Baginda Ali Siregar, Hakim Lubis, Muhammad Amin Nasution.
Kepada Wartawan, Erik Astrada Nasution mengatakan bahwa dia mendapatkan surat undangan dari Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan tanggal 24 Pebruari 2025.
“Saya datang untuk memenuhi undangan Verifikasi ke Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan tanggal 24 Februari 2025,” ungkapnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu atau tepatnya tanggal 31 Januari 2025 Aliansi Investigasi Wartawan dan LSM Tabagsel melaporkan dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 200214 Padangsidimpuan ke Polres Padangsidimpuan.
Laporan tersebut sesuai dengan nomor: IST dan diterima langsung Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Pimred portalsumuttabagsel.com, Erik Astrada Nasution mengatakan, pembangunan gedung sekolah yang beralamat Jalan Pangulu Marah Alam VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara, diduga jadi lumbung korupsi.
Selama 1 jam lebih Erik Astrada Nasution memberikan keterangan di ruangan Unit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan terkait Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 200214 dan Pembangunan RKB SDN 200214 TA. 2024 senilai Rp 1.842.904.000.
(Hotmatua)