Pelapor Kecewa Terhadap Tuntutan JPU

Pelapor Kecewa Terhadap Tuntutan JPU

Bandung, LINews – Pengadilan-pengadilan Negeri klas. 1A kusus Bandung kini sedang menggelar perkara pidana dengan terdakwa Linda Sahara. Perempuan paru baya 77 (th) yang beralamat dan tinggal di jalan Cipaganti Permai no. 7 RT. 01/ RW 03 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong Kota Bandung ini tercatat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bernomor: Reg. Perkara : Pdm-690/Bdg/08/2023 dengan Jaksa Penuntut Suharja, S. H.

Sementara dalam dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar Suharja, S.H mendakwa Linda Sahara dengan 3 pasal KUH Pidana, yaitu, pasal 266 tentang pemalsuan surat, 263 tentang menggunakan surat palsu serta 372 tentang penggelapan.

Namun demikian dari 3 dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan di muka Majelis Hakim yang di Ketuai Tuty Haryati, SH, MH Jaksa Penuntut tardakwa Linda Sahara dengan tututan pidana meyakini bahwa Linda Sahara secara sah terbukti melakukan perbuatan pasal 266 , 263 KUH Pidana dengan pidana Selama 18 bulan penjara.

Diluar persidangan, Rosiati sebai pelapor dalam perkara ini sangat kecewa setelah mengetahui terdakwa Linda Sahara dituntut pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara, kami sangat kurang puas dengan tuntutan jaksa, cetushya.

Dikatakan Rosiati, bahwa ini bukan hanya perkara pidana pidana buat terdakwa Linda Sahara namun kami juga perjuangkan perkara perdatanya juga di Pengadilan yang sama di PN Bandung dan kami menangkan di tingkat Kasisi Mahkamah Agung, upaya hukum PK ( Peninjauan Kembali) oleh lawanpun sudah di tolaknya, jadi kami upaya hukum ke pengadilan ini cuma minta keadilan, karena dalam perkara perdatanya sudah menjadi kekuatan hukum tetap.
Lanjut Rosi, klu melihat persoalan hukum seperti ini kami sebagai pelapor yang sangatlah dirugikan tetunya sangatlah kuatir kiranya para hakim yang menyidangkan perkara pidana Linda Sahara untuk memutus yang seberat beratnya, apa lagi terdakwa Linda sampai dengan saat ini hanya menjalani tahanan kota.

Masih menurut Rosi, kiranya kami sebagai pelapor dalam perkara pidana atas nama Linda Suhara mempunyai dugaan dan kecurigaan kuat hakim akan membebaskan dari jeratan hukum pidananya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan