Pelat Dinas Polri Palsu Dijual Rp 55 Juta

Pelat Dinas Polri Palsu Dijual Rp 55 Juta

Jakarta, LINews – Polisi mengungkap sindikat pemalsuan pelat dinas Polri dan nopol khusus ‘ZZ’. Pelat dinas palsu tersebut dijual dengan harga fantastis hingga puluhan juta rupiah.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan para pelaku tersebut menjual sepasang pelat palsu dengan harga sekitar Rp 55 juta. Para pelaku sudah ratusan kali menjual pelat dinas Polri palsu ini.

“Dia buatkan pelat nomor, baru dia jual seharga Rp 55 juta, ini sudah ratusan. Kalau kita hitung 200 atau 300 kali Rp 55 juta, sebegitulah setiap kelompok ini mereka. Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan,” kata Yusri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Yusri mengatakan pembeli pelat palsu ini rata-rata masyarakat berekonomi mapan yang memiliki kendaraan mewah. Yusri memastikan jika ada kendaraan mewah memakai pelat dinas Polri atau pelat khusus ‘ZZ’ itu dipastikan palsu.

“Yang menggunakan dan membeli ini adalah orang-orang yang berduit menggunakan kendaraan mewah. Kalau ada kendaraan mewah yang menggunakan ZZ (pelat khusus), itu patut dicurigai. Kenapa? Karena persyaratan untuk mendapat nomor khusus itu mobil dinas,” katanya.

“Kalau ada ZZP pada mobil Mercy harga Rp 2 miliar, tidak ada mobil dinas kepolisian yang menggunakan mobil dinas Mercy. Kalau ada yang menggunakan Mercy, institusi mana pun, tidak ada. Siapa yang menggunakan Land Cruiser pakai ZZP, itu palsu,” tambahnya.

3 Tersangka Ditangkap

Polisi menetapkan 4 tersangka terkait jual beli pelat dinas Polri palsu ini. Satu tersangka saat ini masih diburu polisi.

“Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian dalam jumpa pers, Rabu (20/12).

Dari keempat orang tersebut, tiga tersangka sudah diamankan, yakni YY (44), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), HG (46), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK); dan satu lagi PAW, yang merupakan karyawan swasta. Sementara itu, satu tersangka lainnya, IM, masih diburu.

Samian mengatakan pelaku mengaku bisa menerbitkan pelat khusus atau rahasia yang dikeluarkan Polri. Namun, setelah ditelusuri melalui sistem ERI (Electronic Registration and Identification) Korlantas Polri, STNK tersebut tidak terdaftar.

“Para tersangka mengaku bisa mengurus penerbitan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Namun ternyata, setelah dicek melalui sistem ERI Korlantas Polri, ternyata STNK tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan