Pemalsuan Tanda Tangan Masyarakat Dusun Bengkelan

Pangandaran, LINews – Pembangunan TPS3R Desa Sukahurip yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp. 600.000.000. (Enam Ratus Juta), SPK kontrak 11 Juni 2021 yang di keluarkan DPUTRPRKP.3 No Kontrak 641/2276./SPK/DPUTRPRKP.3 yang di kerjakan pelaksana Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Maju Sejahtra desa Sukahurip.

Sesuai Dokumen Pelaksaan Pengguna Anggaran (DPPA) Daerah kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2021 Kembali jadi sorotan.

Beberapa masyarakat Dusun Bengkekan Desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran yang merasa di palsukan Tanda tangannya dalam pembuatan izin lingkungan untuk pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle) merasa kecewa, karena sampai saat ini belum ada kejelasan pelakunya, bahkan pihak Desa seakan menutupi.

Kekecewaan masyarakat itu pasalnya dari sejak awal rencana adanya pembangunan TPS3R di duga tidak menempuh prosedural, seperti izin lingkungan yang di duga memalsukan tandatangan warga. Dengan demikian hal yang wajar di kala masyarakat menduga adanya kekeliruan dalam pengadministrasian.

Seperti yang disampaikan Munawar selaku Kepala Dusun Bengkekan saat ditemui sejumlah awak media disalah satu tempat, ia menjelaskan bahwa program TPS3R yang ada di wilayahnya sudah mulai berjalan (Produksi), walaupun belum ada serah terima dari Dinas dan belum ada izin Produksi, bahkan sampai saat ini belum ada izin lingkungan yang di tempuh secara benar.

Yang jadi permasalahan,jelas Munawar, ijin lingkungan untuk program TPS3R justru sudah ada yang membuatnya, namun disana tampak ada dugaan pemalsuan tanda tangan warga, sehingga sampai hari ini masyarakat masih penasaran siapa yang sudah memalsukan tanda tangan tersebut.

“Belakangan ini, Kepala Desa Sukahurip sudah melakukan pemanggilan berupa undangan kepada sekitar 10 orang warga yang ada berdekatan dengan bangunan TPS3R, untuk meminta ijin dimulainya produksi sampah,” jelasnya.

Menurut Munawar, saat warga berkumpul dengan Kepala Desa , warga tidak melarang Program TPS3R untuk berjalan, hanya warga ingin mengetahui siapa pelaku yang sudah melakukan dugaan Pemalsuan tanda tangan tersebut.

“Bahkan saya sempat mempertanyakan soal sudah atau belumnya penyerahan dari Dinas terkait. Namun Kepala Desa mengatakan belum ada serah terima,” ungkapnya.

“Ko bisa yah, pikir saya (Munawar) red, ini persoalan ijin lingkungan saja belum selesai di tambah lagi belum ada serah terima dari Dinas terkait, ko sudah mulai Produksi, tapi ya terserah sih,” terangnya.

Disinggung soal adanya dugaan pengadaan Mesin Bekas, Munawar mengatakan tidak mengetahuinya, namun dia pernah mendengar selentingan adanya Mesin Bekas di dalam bangunan TPS3R tersebut, namun saya tidak melakukan pengecekan langsung karena bukan ranahnya.

Bahkan, lanjut munawar, Kepala Desa pernah menyodorkan uang sebesar Rp 1.000.000.00 (Satu Juta Rupiah) kepada saya, namun saya tolak, karena tidak jelas peruntukannya.
(BD)