Pangandaran, LINews – Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. Selasa (2/12/22).
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat Yuda.
BACA JUGA : Satpol PP Pangandaran Segel Dan Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam
Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran, di perkirakan senilai ratusan juta rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa aktivis dan para awak media yang melintas dari lokasi pembangunan.
Menurut Yuda Pekerjaan proyek yang sudah berjalan selama beberapa minggu tersebut, progres pekerjaan sudah lebih dari 50%, namun tidak tampak papan informasi. Hal inilah yang menjadi sorotan bagi awak media bahwa pekerjaan pembangunan, rehap gedung kantor ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Sementara itu berkaitan dengan hal tersebut, ” kami sebut Pengawasan Dari dinas terkait Molor, ujarnya Yuda.
(BD)