Tasikmalaya, LINews – Terkait dengan pemberitaan di media ini mengenai kegiatan Pembangunan Baru Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas PUTR Kota Tasikmalaya TA 2024 beberapa waktu lalu. Dalam pemberitaan tersebut diduga kuat dalam pelaksanaannya tidak dilakukan “Studi Kelayakan” sesuai ketentuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan SPAM. Di salah satu kegiatan pembangunan SPAM di Kelurahan Kersamenak Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya TA 2024, dengan angaran Rp. 717.561,000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pasalnya lokasi kegiatan pembangunan Spam berlokasi di pemakaman keluarga, bahkan ada salah satu makam yang hilang terkubur oleh pembangunan Spam. Air yang dihasilkan dari pembangunan Spam tersebut berbau amis.
Di beberapa lokasi proyek pembangunan SPAM pun ditemukan berdasarkan data dari ULP (Uraian singkat pekerjaan) di point PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI tidak ditemukan Papan keselamatan kontruksi, Pembatas area (Restricted Area ), Helm pelindung (Sapety Helmet) sarung tangan, rompi keselamatan, petugas k3 kontruksi, peralatan P3k, bendera, rambu petunjuk/larangan/peringatan, diduga disemua lokasi pekerjan pembangunan SPAM tidak didapatkan bahkan diterapkan, padahal itu semua sudah seuai tercantum di RAB.
Hasil konfirmasi tim liputan dengan Kasi Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUTR Kota Tasikmalaya H. Yayan, jumat (02/08/2024)
“air yang berbau akan terus di olah supaya bisa di gunakan, terkait uraian di lapangan nanti saya Cross cek dan menjadi bahan evaluasi ” paparnya.
Hal ini tentunya tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Prinsip Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip diantaranya efisien, efektif dan akuntabel.
Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan ditambah dengan semakin kritisnya masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup. Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan, melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah.
Fungsi pengawasan yang dimiliki perangkat pemerintah daerah (Inspektorat) sebagai aparat pengawasan internal pemerintah daerah yang berperan/berfungsi sebagai “Quality Asurance” yakni menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif,dan sesuai dengan aturannya.
Hal sejalan dengan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 menyebutkan bahwa keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Sangat disayangkan apabila ada kegiatan proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD dalam hal ini Dana Alokasi Khusus (DAK), kurang memperhatikan yang disyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang ada. Jangan malah menerobos aturan.
(Rahmat)