BANDUNG, LINews – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan terdakwa Irfan Suryanegara, eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya, Endang Kusumawaty, kembali digelar di PN Bale Bandung, Senin (6/1/2023). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan terdakwa.
Kedua terdakwa, Irfan dan Endang dihadirkan di ruang sidang. Mereka dihadirkan atas permintaan jaksa penunutut umum (JPU) dengan alasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Dalam sidang majelis hakim lebih banyak mencocokkan antara yang disampaikan korban Stelly Gandawijaya dalam dakwaan dengan keterangan Irfan Suryanegara.
Terdakwa Irfan tentu membantah keterangan yang disampaikan Stelly Gandawijaya. Ketika disinggung mengenai bisnis SPBU yang ada di Walahar, Kabupaten Karawang.
Menurut Irfan, dia meminta dana talang kepada Stelly untuk bisnis pribadi tanpa mengajak berbisnis dan berjanji memberikan keuntungan kepada korban.
Irfan mengatakan, mendapat informasi tentang SPBU yang sudah tutup selama satu tahun di Walahar. Lalu, Irfan mendatangi SPBU tersebut dan bertemu dengan pemiliknya.
Di sana, dia bernegosiasi untuk membeli SPBU hingga disepakati nominal Rp12,5 miliar. Dia kemudian meminta kepada Stelly untuk menalangi dulu uang membeli SPBU itu.
“Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar tapi hanya meminta ditalangi,” kata Irfan Suryanegara.
“Bagaimana coba jelaskan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto.
Irfan menuturkan, saat meminta dana talang itu, tak ada sedikit pun pembicaraan dengan Stelly soal bisnis SPBU dan keuntungan.
Dengan demikian, dana talang Rp12,5 miliar itu merupakan utang. Karena utang, kepemilikan SPBU itu pun diatasnamakan istrinya, Endang Kusumawaty.
“Saya bilang tolong dibayari ya, oke katanya. Itu saya minta ditalangi,” kata Irfan.
“Tidak ada kerja sama pembagian keuntungan?” tanya Dwi.
“Tidak ada,” ucap Irfan.
“Maka dalam kata lain itu utang?” tanya lagi Dwi.
“Iya, Rp12,5 miliar,” ungkap Irfan.
Begitu juga dengan pembelian SPBU di Cirebon dan Pelabuhan Ratu, Sukabumi. Menurut Irfan, tak ada kaitannya dengan Stelly karena SPBU tersebut dibeli oleh Irfan dengan memakai dana pinjaman dari Bank Bukopin dan keuntungan dari bisnis indekos.
Irfan juga mengaku tidak pernah meminta kepada Stelly untuk membeli lima unit SPBU. “Di sini (keterangan Stelly) saudara bilang kalau mau untung harus ada lima SPBU dong. Pernah gak bilang gitu?” tanya Dwi.
“Tidak pernah,” kata Irfan.
Terdakwa Irfan juga memberi penjelasan soal tanah di Pasiripis, Majalengka dan Gunung Karang, Sukabumi yang turut menjadi objek masalah dalam kasus ini.
Irfan mengatakan, tidak pernah menawarkan kepada Stelly untuk menanamkan sejumlah uang dan berbisnis tanah. Dia hanya menyampaikan kepada Stelly, harga tanah di sana bakal meningkat seiring pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah.
“Ada pembicaraan keuntungan?” tanya Dwi.
“Nggak. Tidak ada,” ucap Irfan.
Sementara itu, Raditya, kuasa ukum dari Irfan, mengatakan, kliennya tak pernah meminta pada Stelly untuk berbisnis SPBU tapi hanya meminta dana talang.
“Pak Irfan meminta tolong talangin dulu beliin pom bensin,” kata Raditya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya di persidangan, ujar Raditya, unsur TPPU seharusnya tak dapat dikenakan karena pidana asalnya belum terbukti.
Bahkan, kasus itu kemungkinan dapat masuk ke ranah perdata karena berupa utang piutang antara kedua belah pihak.
“Sekarang kami serahkan ke hakim. Hakim bisa menilai dengan fakta persidangan dan bukti yang ada. Mau dilarikan kemana perkara ini,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, kasus ini bermula ketika Irfan dan istrinya dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan tindak pidana itu dilakukan dalam periode 2014-2019. Pasutri itu diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.
Korban Stelly Gandawijaya juga sempat dirayu oleh dua tersangka untuk membeli sebidang tanah dan rumah. Nominal kerugian yang disampaikan oleh korban berubah-ubah.
Dalam laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri, kerugian yang diderita oleh korban senilai Rp77 miliar. Lalu, dalam dakwaan, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp55 miliar. Sedangkan, ketika memberi kesaksian di muka sidang, korban mengaku menderita kerugian senilai Rp102 miliar.
(Nasikin)